Nusantara-online.id,-Subang –Menanggapi pemberitaan disebuah media online terkait dugaan peternakan unggas tak berijin dan dianggap meresahkan yang beralamat di Desa Dukuh Kecamatan Ciasem,Kabupaten Subang Jawa Barat,Sontak dibantah oleh pemerintah desa dan pihak perusahaan.

Sudah berijin,belum ada warga masyarakat desa dukuh yang mengadu resah kekantor desa,”kata Ade Godam Kepala Desa Dukuh Saat dikonfirmasi,Jumat (5/11/2021).

Kami tunggu masyarakat yang mengadu resah terkait dugaan tudingan pemberitaan kandang ayam tak berijin mengenai aroma tak sedap sudah ada blower kipas penghisap bau kandang ayam tersebut.

“Yang namanya kandang ayam pasti bau logikannya aja,yang harum itu pastinya toko minyak Wangi,”tegas kades.

Ade Godam menambahkan,mengenai kandang ayam itu,lokasi juga berada jauh dari pemukiman warga dan pengusaha ayam saat panen ada kontribusi yang diberikan ke masyarakat.jadi,belum ada masyarakat saya yang mengadu resah,”imbuhnya.

Kepada Wartawan,Sekretaris Desa Dukuh, Eef Saepudin membenarkan bahwa belum ada masyarakat yang mengadu resah. terkait perizinan kandang ayam yang berada di desa dukuh sudah memiliki izin.

Mereka (perusahaan) ada izinnya,sudah melalui prosedur,sebelum didirikan kandang ayam sudah menempuh sesuai aturannya, mulai dari ijin persetujuan lingkungan setempat hingga ke pemdes desa dukuh Dan ketingkat kecamatan dan kabupaten,”tuturnya.

Sementara CV Imam Jaya Selaku pemilik peternakan H. Asep membantah pemberitaan peternakannya tidak berijin.dirinya mengaku peternakan ayam miliknya sudah mengantongi izin.

“Kandang ayam saya sebelumnya dibangun sudah mengurus izin, dari mulai ijin warga setempat hingga izin-izin terkait lainnya, sampai saat ini usaha saya juga terjalin baik dengan masyarakat setempat, kandang ayam saya juga tidak berada di tengah pemukiman masyarakat,setiap panen dirinya juga memberikan kontribusi baik ke masyarakat ataupun perbaikan jalan setempat,”ungkap H.Asep menyayangkan adanya pemberitaan itu.

Dikatakannya,Adapun peternakan mengunakan blower kipas pungsinnya untuk mengisap bau kotoran ayam.agar warga didekat kandang ayam tidak tercium bau kandang ayam.kan aneh main muncul berita.”ini sudah mencoreng nama perusahaan kami saya akan laporkan ke Majelis PERS atau ke Dewan PERS di Jakarta”tegasnya

Menanggapi tudingan peternakan meresahkan Dan pengusaha melanggar perda, kenapa dulunya pemerintah kecamatan mengeluarkan rekomendasi Dan pemkab subang mengeluarkan ijin.soal zona merah,kan kandang bukan ditengah kota,jadi jangan asal tulis.soal tutup menutup peternakan,itu harus ada penetapan dari pengadilan lebih dulu.sejauh ini dengan adanya berdirinya peternakan belum ada warga yang kena dampak,apa lagi sampai ada orang jatuh sakit atau meninggal dunia.”terangnya.

Hal serupa disampaikan peternak ayam lainnya, H.Wardim Selain Kandang ayam yang berada di desa dukuh berizin, dengan adanya kandang ayam memberikan lahan pekerjaan untuk masyarakat sekitar.

“Kami peternak ayam sudah mengurus izin dari awal usaha, selain itu juga dengan adanya kandang ayam itu membuka peluang pekerjaan untuk masyarakat sekitar dan setiap panen juga kami memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar lingkungan,”tutupnya.(Wan)