Nusantara-online.id,-Subang- 1 Desember 2021.Pengerjaan rehabilitasi ruang laboratorium di SMP Negeri 4 Purwadadi diwilayah Kabupaten Subang Jawa Barat, Diduga langgar undang undang keterbukaan Informasi.

Pasalnya, pelaksanaan rehabilitasi ruang laboratorium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang tersebut tidak memasang plang kegiatan patut diduga kuat ada yang bermain.

Selain melanggar keterbukaan Undang-undang informasi,pengerjaan rehab tersebut berhenti alias mandek dikarena permasalahan tidak ada materil.”ungkap Winata tokoh masyarakat yang juga Wali Siswa.

Plang tak dipasang,ini terkesan anggarannya ditutup tutupi ini ada apa?”.

“Saya sudah kroscek kelokasi,pengerjaan berhenti,hasil pantauan juga diduga matrial tidak sesuai.ironisnya saat saya bertanya kepada kepala sekolah Dra Hj Oyok Liana Wati Jawabnya tidak mengetahui siapa pelaksana dan pengawasnya siapa.” seharusnya pelaksana harus terbuka apalagi dengan pihak sekolah.karena pembangunan itu berada di sekolah.saya berharap kepada pemerintah supaya pekerjaan pembangunan di sekolah lebih diperhatikan,jangan terkesan asal-asalan.kenapa supaya pembangunan itu, dapat dirasakan manfaatnyanya oleh masyarakat.”ujarnya.

“Ini akan dilaporkan ke Inspektorat,DPRD Subang,Kejaksaan Subang,agar harapannya transparan.”pungkasnya.

Saat dikonfirmasi,Dra Hj Oyok Lianawati, Kepala Sekolah Smpn 4 Purwadadi berkilah bahwa pihaknya dalam melaksanakan pembangunan rehabilitasi ruang laboratorium IPA, pihak sekolah hanya penerima manfaat secara teknis.” tidak mengetahui dan tidak dilibatkan, pekerjaan sepenuhnya dikerjakan kepada pelaksana.”Pihak sekolah hanya mengetahui adanya pembangunan rehabilitasi ruang laboratorium IPA yang dananya bersumber dari APBD, Untuk teknis dan pengadaan matrial tidak mengetahui karena pihak sekolah tidak dilibatkan, mengenai plang informasi yang tidak ada dirinya (Kepsek_red) sudah mengingatkan pihak pelaksana agar plang anggaran dipasang. tetapi sampai saat ini belum juga dipasang, terkait matrial sesuai atau tidaknya pihak sekolah tidak mengetahui dikarenakan tidak memegang speknya.” saat ini juga sedang tidak dikerjakan informasinya sedang tidak ada matrial.

Disinggung apakah mengetahui siapa pelaksana dan siapakah pengawasan dari pihak dinas jawab kepala sekolah tidak mengetahui.

“Terkait pengawasan dari dinas saya tidka mengetahui karena belum ketemu hanya via telpon, mengenai pelaksana saya tidak mengetahui CV apa dan pemilik nya siapa,”kelit kepsek.

Dikonfirmasi terpisah,Kepala sesi (kasi) sarana prasarana sekolah kabupaten Subang, Ceceng mengatakan akan menyampaikan informasi tersebut kepihak pelaksana dan pengawas.

“Bila benar ada yang tidak sesuai,supaya segera diperbaiki,”ucapnya singkat.(Wan)