Metro,Nusantara-online.id,-Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Metro pada Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp. 25.936. Hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui surat keputusan Nomor : G/655/V.08/HK/2021 Pada Tanggal 30 November belum lama ini.

“Jadi Tahun 2022 UMK Metro mengalami kenaikan Rp. 25.936,25 sehingga besaran upah mulai Januari Tahun 2022 sebesar Rp. 2.459.317 dibanding Tahun 2021 yang hanya Rp. 2.433.381,” Ujar Kepala Dinas Ternaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, Komarudin, Rabu (8/12/2021).

Dengan kenaikan UMK Metro tersebut, Komarudin juga menghimbau kepada Perusahaan di wilayahnya tersebut dapat menyesesuaikan ketetapan yang sudah di sahkan.

“Harapannya dengan kenaikan UMK Metro ini perusahaan yang ada di Kota Metro bisa menyesuaikan dengan adanya kebijakan baru tersebut terhadap pekerja-pekerjanya,” pinta Komarudin.

Lanjutnya, dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pekerja yang ada di Kota Metro.

“Ya kalau dibilang dapat meningkatkan taraf hidup manusia, ya saya kira inikan dasar perhitungannya memang sudah ada,dan memang sudah ada formulanya.memang formulanya tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi,dinas tenaga kerja sebelumnya sudah rapatkan ini dengan Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Metro,meski walaupun nilainya kecil mudah-mudahan dapat bermanfaat,”kata dia.(RN)