Nusantara-online.id,-Lampung Timur,-Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur menahan oknum Kepala Desa Braja Gemilang,Kecamatan Brajaselebah,Berinisial MHL Diduga kuat Melakukan Korupsi/Penyimpangan Alokasi Dana Desa (DD).
Kajari Lampung Timur, Ariana Juliastuty mengatakan melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M. Habi Hendarso, menjelaskan pada 2018 dan 2019 dana desa (DD) Braja Gemilang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan drainase, gorong-gorong, pembangunan balai desa, kolam drainase perikanan, jembatan plat beton, dan lain-lain.”Terang M.Habi,Pada Kamis (9/12/2021).
Menurutnya dugaan penyimpangan dana desa braja gemilang dilakukan oleh MHL dengan cara melakukan mark up upah tukang atau pekerja. Dari mark up upah tukang atau pekerja pada 2018 dan 2019 dana desa yang disimpangkan mencapai Rp179,355,-(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Rupiah) Besarnya kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lampung timur dengan bernomor:700/135/02-SK/2021 pada 15 November 2021.
“Lanjutnya,setelah melalui serangkain penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari lampung timur,kepala desa braja gemilang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung timur No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.
MHL kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB.ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan.Kemudian MHL akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999.”tutupnya.(Rls/Tim)
Editor:Renita