Sidomulyo,Nusantara-online.id,-Lamsel,-Kepala Desa Budidaya Diduga Enggan Merekomendasikan Legalitas Tanah Wakaf Madrasah Al-Azhar yang beralamat di RT 1 Dusun 1 Desa Budi Daya Kecamatan Sidomulyo,Kabupaten Lampung Selatan.

Saat itu sudah dibangun dua gedung gedung pertama tahun 1982 ukuran 16×8 M.dua ruang yang baru dengan panjang 13 M.Lebar 10 Meter, Jumlah total bangunan yang berdiri ada 3 Lokal ruang permanen tembok, Total panjang dan lebar Ukuran tanah Masjid 50×60 dan tanah yang di wakafkan untuk Madrasah 21,5×50.

Namun entah kenapa kepala desa Budidaya, Enggan Merekomendasikan Surat tanah dan bangunan madrasah padahal ini untuk kepentingan masyarakatnya juga.”kata Syahlan Warga Desa Budidaya,Kepada Wartawan,Jumat (10/12/2021).

“Adapun sejarah dari tanah tersebut merupakan Jatah Transpolri saat itu lalu di Wakafkan untuk Masjid berikut madrasah.”terangnya.

Lebih lanjut Syahlan mengatakan, Usai pensiun ia membaktian dirinya dengan terjun ke masyarakat (Syahkan-red) adalah orang pertama yang membangun Madrasah.dirinya pula Imam Masjid dan Khotib, sekaligus sebagai guru mengaji Ibu-ibu dan anak anak sejak dari tahun 1973 sampai saat ini.

Lebih lanjut Syahlan mengatakan jika pendirian Madrasah yang mulai dibangun gedung itu, terakhir Tahun h2017, dan Alhamdulillah saat ini sudah Jadi lengkap dengan Plapon dan instalasi Listriknya, adapun untuk biaya pembangunan alhasil dari uang sumbangan para donator yang dikoordinir oleh Syahlan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, berbentuk cicilan, dan bertahap dana yang masuk langsung diterapkan ke pembangunan.”tutur Guru Ngaji itu,Syahlan.

Pada tahun 2017 pernah ada Pertemuan antara warga Desa dan kepala desa yang bertempat di Balai Desa Budidaya guna membahas masalah pendirian gedung dan Legalitas Madrasah.kata dia, pada saat itu turut hadir para, kadus,tokoh masyarakat, pengurus masjid,Babinsa,dan Babinkamtibmas Sidomulyo.

“Dari hasil musyawarah pertemuan tersebut warga sepakat jika saat itu adalah guna kepentingan pendidikan Tahfidhz Qur’an.dan Jika dihitung Ini sudah berjalan kurang dari empat tahun.akan tetapi menurutnya belum ada kepastain legalitasnya, padahal tahun sebelumnya juga sudah diadakan pertemuan berdasarkan musyawarah desa Tahun 2016 lalu.

Warga Desa setuju,bila tanah tersebut dibangun guna untuk kepentingan Tahfidhz Qur’an akan tetapi saat di temui di Balai Desa justru Kades budidaya enggan memberikan Rekomendasi guna pengurusan Surat menyurat Tanah dan banguna Wakaf tersebut.ini aneh ada apa?”.

Padahal saat pertemuan kala itu Kepala Desa Aan Kurniawan sudah menyetujui jika dibangun Madrasah,saya berharap agar Kepala Desa saat ini dapat merekomendasikan Pengajuan Surat tanah dan bangunan tersebut agar Legalitas tanah dan bangunan ini guna kepentingan masyarakat khususnya pendidikan dan Agama. Agar rencana dari awal kegiatan Belajar Tahfidhz Qur’an dapat berjalan dengan baik.

Saya berharap agar Kepala Desa dapat segera menyelesaikan masalah ini, guna kepentingan warga bersama, dan saya dapat membaktikan diri saya agar bermanfaat bagi warga sekitar dan secara umum.sekiranya Camat Sidomulyo dapat memediasi pihak yang berkopenten, untuk kejelasan tanah tersebut.”Pungkas Syahlan.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Budidaya belum dapat dikomfirmasi.(Parida AY)