Nusantara-online.id,-Subang – Kasus Dugaan SPBU 34-41232 Desa Blendung Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat, izinkan Perusahaan membeli dan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU dan mengizinkan pembelian Jerigen dengan jumlah tanpa batas. Minggu (12/12/2021).

Penanggung jawab SPBU 34-41232 , ilen menyampaikan di SPBU sudah peraturan perusahaan bila ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen, baik masyarakat maupun perusahaan dan membeli BBM jumlah berapapun diizinkan tanpa batas dan disediakan pompa khusus.

“Di SPBU kami sudah peraturan perusahaan bila untuk menjual jerigen sangat di izinkan dan membeli BBM jumlah berapapun di persilahkan dan kami menyediakan pompa khusus untuk siapapun yang membeli jerigen baik masyarakat maupun perusahaan.

Lanjutnya, karena kita juga menjual BBM bukan yang bersubsidi, bila ada perusahaan yang ingin membeli pakai jerigen kami persilahkan, ini berlaku untuk semua SPBU di Indonesia sudah ada aturan nya,” kata ilen

Kabid Hiswana Migas Kabupaten Subang, Darto tidak membenarkan apa apa yang di sampaikan penanggung jawab SPBU 34-41232 desa Blendung,

“Peraturan darimana yang memperbolehkan masyarakat mem beli BBM dengan jumlah berapapun menggunakan jerigen diperbolehkan, apalagi membenarkan Perusahaan membeli BBM di SPBU, sudah jelas Perusahaan itu menggunakan BBM industri tidak boleh perusahaan membeli BBM di SPBU, hal itu jelas pelanggaraan.

Apa yang disampaikan penanggung jawab SPBU sangat keliru dan sangat tidak di benarkan, berdasarkan informasi yang disampaikan rekan ormas dan media, masalah ini akan saya sampaikan kepihak-pihak terkait untuk di tindak lanjuti,” ujar Darto

Ketua DPC Laskar Indonesia, Alfianto mengatakan Apa yang disampaikan penanggung jawab SPBU hal itu tidak dibenarkan, dirinya sudah melaporkan masalah ini ke Hiswana Migas Kabupaten Subang

“Saya bersama rekan media mendatangi SPBU 34-41232 untuk konfirmasi langsung ke penanggung jawab SPBU, dirinya menyampaikan keterangan dan peraturan perusahaan yang menurut saya semua itu sangat tidak dibenarkan dan mengatakan apa yang di lakukan di SPBU itu sudah sesuai aturan dan berlaku untuk seluruh SPBU di Indonesia.

tambahnya, selain bahaya nya membeli BBM menggunakan jerigen yang berbahan plastik, seperti perusahaan itu sudah jelas dalam aturannya tidak boleh menggunakan atau membeli BBM dari SPBU, Saya sudah melaporkan masalah SPBU itu ke Hiswana Migas Kabupaten Subang agar di tindak lanjuti, di karenakan bila aturan yang di sampaikan penanggung jawab SPBU itu dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan adanya kecurangan dan pelangaraan yang akan terjadi,” tegas Fian.(Wan/Tim)