Nusantara-online.id,Subang – Dugaan penahanan ijazah siswa SMK AL-MUFTI kecamatan Purwadadi, kabupaten Subang, yang dilakukan oleh pihak sekolah mendapat tanggapan dari salah satu Aktivis Masyarakat, Alfianto menyebut, dalam situasi tersebut ada indikasi ketidak adilan yang dilakukan pihak sekolah. Bahkan menurutnya, penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan..

Alfianto menjelaskan, dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak serta menggelapkan ijazah siswa tersebut,”cakapnya, Sabtu (17/12/2021).

Sebagai Aktivis masyarakat, Alfianto mengatakan, penahanan ijazah yang dilakukan oleh SMK AL-MUFTI tersebut juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak SMK AL-MUFTI.

Menurut Alfianto, Seharusnya pihak sekolah bisa dapat bijak terhadap siswa, ijazah itu hak siswa, mengenai pembayaran sekolah dapat di bicarakan oleh wali murid, “Penahanan ijazah ini sudah jelas pihak Sekolah melakukan Tindak Pidana Perampasan hak siswa serta Penggelapan Ijazah siswa,” imbuhnya.

Seperti yang disampaikan wali murid iwan, SMK AL-MUFTI menahan ijazah siswa lantaran belum melunasi bayaran sekolah, sangat disayangkan siswa yang sudah lulus sekolah memiliki cita-cita membanggakan orang tua berharap dapat membantu orang tua dengan bekerja, sungguh ironis cita-cita mulia itu harus terhalang dikarenakan ijazah ditahan pihak sekolah, sulit mencari pekerjaan tanpa ada ijazah.

Saya ke sekolah SMK AL-MUFTI berharap ada kebijakan dari pihak sekolah, untuk dapat meminjamkan ijazah, saat ini adik saya sedang melamar pekerjaan disampaikan pihak perusahaan bahwa saat interview harus membawa ijazah asli, saya datang ke sekolah untuk meminta bantuan dan kebijakan sekolah dapat meminjamkan ijazah saat interview saja, setelah itu di kembalikan, oleh pihak sekolah tetap tidak diberikan sudah peraturan sekolah harus dilunasi terlebih dahulu, bila ingin fotocopi ijazah pun harus membayar setengah nya baru dapat Potocopy.

Lebih ironis nya dan saya sangat kecewa saat datang ke sekolah oleh pihak sekolah, hanya di ajak bicara di depan ruangan sambil berdiri, saya sebagai wali murid melihat pihak sekolah memperlakukan tamu seperti itu seperti tidak mengetahui etika,” ungkap wali murid

SMK AL-MUFTI melalui bagian (TU) Mifta, mengatakan sudah peraturan sekolah seperti itu.

“Untuk mengambil ijazah harus melunasi bayaran terlebih dahulu baru dapat diberikan, bila ingin fotocopi ijazah harus membayar setengah nya, itu sudah peraturan sekolah, bukan tidak mau memberikan kebijakan dengan meminjamkan ijazah khawatir dibohongi” ujar Mifta.(Wan)