Nusantara-online.id,Subang – Meski sudah ada peraturan yang jelas tentang biaya nikah, Dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah masih saja terjadi di kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat.seakan peraturan itu tidak berlaku dan pernikahan masih saja dijadikan meraup untung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Minggu (19/12/2021)
Seperti yang dialami salah satu warga desa pasirbungur kecamatan purwadadi kabupaten Subang, Eva ketika melakukan pendaftaran pernikahan, ia harus mengeluarkan biaya nikah sebesar 1.2 juta. Pembayaran itu diserahkan kepada Amil setempat.
“Saya mendaftar pernikahan melalui Amil dan dimintai biaya sebesar 1.2 juta, itupun pernikahan dilaksanakan dikantor KUA Purwadadi, terkait pemberitaan biaya pernikahan itu adanya dugaan pungli, saya tidak mengetahui saya memberikan biaya sebesar itu sudah ditentukan biaya segitu melalui Amil,”ungkapnya
“Bila benar adanya dugaan pungli itu, apa tidak kasihan kepada kami orang yang tidak mampu, dalam keadaan yang sedang sulit seperti ini, mengapa rakyat yang sedang susah ditambah susah,” imbuhnya.
Sementara, Amil dusun Rawasari desa Pasir Bungur, Hadi ketika dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan terkait besaran biaya nikah tersebut.
“Benar biaya yang di berikan ke saya untuk mengurus biaya pernikahan hingga ke KUA sebesar 1,2 juta itu di peruntukan untuk lingkungan 550 ribu dan untuk KUA Purwadadi 650 ribu saya berikan ke kepala KUA H.Warsono, mengenai ada nya informasi dugaan pungli biaya yang saya berikan ke kepala KUA itu saya tidak paham karena semenjak dahulu mengenai biaya menikah KUA Purwadadi meminta 650 ribu.
“Saya sangat menyayangkan sebagai mitra KUA seharusnya bila sedang rapat di KUA, harusnya disampaikan ke Amil bahwa ada peraturan seperti PP No 48 tahun 2014 itu, selama ini saya tidak tahu karena tidak di sosialisasikan oleh KUA, saya mengetahui adanya peraturan itu dari pemberitaan bahwa biaya nikah di KUA itu gratis yang bayar bila diluar kantor KUA itupun hanya 600 ribu.ia mengaku selama ini dirinya tidak tahu bahwa menikah di KUA maupun di luar ia membayarkan 650 ribu,” ungkap Hadi
Ditempat terpisah, Kepala KUA H. Warsono saat di konfirmasi via Handphone menyampaikan silahkan konfirmasi kekantor saja.
” Selain meminta kepada awak media untuk datang kekantor,H.Warsono pula terkesan selalu menghindar.(Wan)