Nusantara-online.id,-Lampung Selatan,-Pendidikan merupakan prioritas program nasional di Indonesia, diharapkan dengan meningkatnya intelektual penerus bangsa ini dapat menjadi faktor keberhasilan dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa kedepannya. Dalam hal ini negara menjamin akan pendidikan anak melalui sistem pendidikan dan kucuran dana pendidikan yang salah satunya terakumulasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

Bahkan banyak lagi program bantuan yang lainnya yang berfungsi menopang biaya pendidikan.Hal tersebut telah di regulasikan melalui Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan serta Undang undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berhak untuk mendapatkan hak mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak.

Namun diduga berbanding terbalik dengan Realisasi di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Islam yang beralamat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan teridentifikasi sebahagian siswa/i yang menempuh pendidikan ( SMP,MTS,MA,SMK Nurul Islam) mereka tidak dapat menerima ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikan dikarenakan tunggakan administrasi selama mereka menempuh pendidikan di YPP Nurul Islam Sumber Jaya.

Menurut Salah Satu siswi yang pernah bersekolah di SMK Nurul Islam (RA) tidak bisa mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikan,”keluh RA Saat ditemui Awak media,20 Desember 2021.

“Ya,ijasah tidak diberikan Karena harus melunasi tunggakan administrasi,”ungkapnya Singkat.

Saat dimintai tanggapannya,Ketum LSM GPAN,Eddi syahputra Sitorus, ST mengaku sudah melayangkan surat investigasi ke YPP Nurul Islam dengan No.065/DPP-GPAN/XII/2021,Bilamana adanya temuan pada proses investigasi maka kami akan melakukan somasi dan pelaporan akan hal ini. Ketum DPP LSM GPAN juga menemukan kejanggalan bagaimana YPP Nurul Islam bisa mendapatkan izin operasional padahal sekolah tersebut berada di atas tanah register 40 gedong wani yang salah satu persyaratan mendirikan sekolah adalah legalitas status tanah.”Kami akan berkoordinasi dengan kemenag dan Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Selatan Juga Kanwil Provinsi Lampung.kata dia,YPP Nurul Islam adalah sebuah arang yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia hal ini adalah kejadian luar biasa dan miris menimpa dunia pendidikan.”GPAN juga akan mendesak segera dilakukan audit dan evaluasi terhadap legalitas lembaga pendidikan yang bernaung di YPP Nurul Islam dan segera pihak terkait mencabut izin operasional (SMP,MTS,MA,SMK) Nurul Islam bilamana,itu terbukti,”pungkasnya.

Sayangnya sampai Berita ini diturunkan,Hafit pengurus YPP Nurul Islam saat dikonfirnasi via whatsappnya Belum memberikan penjelasan.

Pewarta:Parida

|||Dibaca 678 Kali ||