Nusantara-online.id,Subang – eks Kepala KUA Purwadadi diduga langgar undang-undang No.16 Tahun 2019,”pasalnya menikahkan pasutri di bawah umur di kantor KUA. Kecamatan Purwadadi, kabupaten Subang Jawa Barat,Senin (27/12/2021).
Berdasarkan Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang batas minimal umur pernikahan usia 19 tahun, beda dengan yang terjadi di KUA Purwadadi eks Kepala KUA menikahkan pasutri di bawah umur.
Amil dusun Rawasari, Hadi mengatakan sebelum di nikahkan oleh eks kepala KUA Purwadadi, dirinya sudah menyampaikan bahwa pasutri yang akan menikah usia nya belum berusia 19 tahun.
“Sebelumnya saya sudah sampaikan kepada eks kepala KUA H.Warsono bahwa pasutri irman dan esih masih di bawah 19 tahun, tetapi oleh eks kepala KUA tetap di nikahkan di kantor KUA dengan Biaya Rp 650 ribu, seharusnya sebagai kepala KUA yang lebih mengetahui bila itu tidak sesuai aturan harusnya di tolak.
bila saat itu sebagai kepala KUA yang lebih mengerti aturan, seharusnya diberikan surat penolakan untuk mengajukan sidang dispensasi di pengadilan agama, bukannya tetap menikahkan dan meminta biaya,” ujar Amil.
Amil menambahkan,” saya ini Amil yang hanya membantu pasutri yang ingin menikah dan menjembati pasutri ke pihak KUA untuk mengurus surat nikah, saya tidak terlalu mengetahui aturan dan Undang-undang, maklum saya hanya ustad kampung, mengenai biaya nikah apa yang saya sampaikan ke pasutri itu berdasarkan dari KUA hanya itu saja,” ungkap Amil
“Bila terkait pemberitaan bahwa saya diduga pungli saya tidak merasa melakukannya, biaya yang diberikan oleh pasutri, biaya itu saya berikan kepada eks kepala KUA Purwadadi H. Warsono, awalnya saya berpikir itu sudah ketentuan ternyata setelah saya mengatahui adanya (PP) No 48 tahun 2019 , hal itu ternyata salah,” ungkap Amil
Sementara itu KUA Purwadadi melalui Penghulu Muda, Daim mengatakan seharusnya apa yang di lakukan eks kepala KUA H. Warsono itu enggak boleh.
“Sebenarnya apa yang dilakukan eks kepala KUA Purwadadi itu tidak dibenarkan, berdasarkan Undang-undang no 16 tahun 2019 tentang minimal batas usia 19 tahun, untuk calon pasutri yang ingin menikah di KUA tidak cukup umur seharusnya di tolak dan di berikan surat penolakan untuk dispensasi, tidak boleh dinikahkan melalui kantor KUA bila di bawah umur,” pungkas Daim.(Wan)