Nusantara-online.id,Subang – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha kontruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Selain PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikkan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS
Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal semacam inilah yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.
Seperti yang dilakukan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Subang. Berdasarkan informasi yang diterima seorang ASN, H, Eni yang berdinas di Sekolah Dasar Negeri di Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi sebagai wakil kepala sekolah.
Menurut sumber yang dihimpun, ASN tersebut turut serta dalam program bantuan (RUTILAHU) Rumah Tidak Layak Huni, yang mana ASN tersebut sebagai penyedia material untuk 120 Kepala Keluarga dari 3 desa penerima manfaat Rutilahu, yang mana dalam 1 Kepala Keluarga penerima manfaat penyediaan material sejumlah Rp 16,5 juta berbentuk material.
Sementara ASN yang menyediakan material untuk 120 Kepala Keluarga, H. Eni mengatakan bahwa dirinya benar sebagai penyedia material dan membenarkan seorang PNS yang menjadi guru disekolah dasar negeri.
“Material untuk bantuan program Rutilahu untuk 3 desa terdiri dari desa pringkasap, Prapatan dan Rancaasih, mengenai material benar yang menyediakan dari toko bangunannya.
Ya, saya seorang PNS, berdinas di Sekolah Dasar Negeri di Desa Prapatan sebagai Bendahara yang mewakili kepala sekolah,” ucap H.Eni
Menanggapi keterlibatan PNS dalam program bantuan Rutilahu, Alfi Aktivis masyarakat menyampaikan bila adanya keterlibatan PNS dalam pengadaan material dalam program bantuan Rutilahu, Dirinya akan melaporkan Masalah ini ke Badan Pegawaian Kabupaten Subang.
“Saya akan mencari kebenaran informasi tersebut , bila benar dalam program pemerintah Rutilahu itu pengadaan material nya diadakan oleh pegawai PNS, Hal ini Harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Kabupaten Subang, apakah itu dibenarkan atau sebuah pelanggaran, kita akan kroscek kebenaran nya,” tegas Alfi.(Tim)