Nusantara-online.id,Subang – Meski sudah ada peraturan yang jelas tentang biaya nikah, pungutan liar (pungli) biaya nikah masih saja terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, seakan peraturan itu tidak berlaku dan pernikahan masih saja dijadikan ajang meraup untung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang dialami warga desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Kemin Ketika melakukan pendaftaran pernikahan anaknya, ia harus mengeluarkan biaya nikah sebesar Rp 2,2 juta. Pembayaran itu diserahkan kepada Amil setempat.

“Saya mendaftar pernikahan melalui Amil setempat dan dimintai biaya sebesar Rp 2,2 juta,”keluhnya

“Setau saya, biaya nikah dikantor KUA itu biayanya gratis dan engga tahu yang biaya Rp 2,2 juta itu untuk apa, yang jelas saya dimintai sebanyak itu (Rp 2,2 juta),” imbuhnya.

Sementara, Amil setempat, Epoy ketika dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan mengenai besaran biaya nikah Rp 2,2 juta itu, kalau besaran biaya nikah di desa Rancabango khusus diwilayahnya itu sudah sesuai dengan aturan. Bahkan ia mengaku kalau biaya nikah segitu sudah lebih murah, atas kebijakan dari Amil biaya sebesar itu sudah dikurangi, biasanya lebih mahal dari itu biayanya.

Tambahnya, Walaupun nikah di KUA dan jam kerja tetap ada Biaya, peraturan yang ditulis gratis itu hanya di tulis di spanduk saja, faktanya menikah di KUA tetap harus membayar dan dikenakan biaya, memang benar pasutri itu akan menikah di kantor KUA tetapi oleh pihak KUA tetap harus membayar,” ujar amil

Di tempat terpisah aktivis masyarakat setempat, Rasam mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Amil itu sudah melanggar peraturan dan diduga kuat, biaya yang diminta oleh Amil tersebut Pungli,

Berdasarkan ketentuan mengenai tarif biaya pernikahan sudah jelas-jelas diatur dalam PP nomor 19/2015. Biaya pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, sama sekali tidak dikenai biaya alias gratis dan pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan diluar hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp 600 ribu.

“Saya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli ini agar dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada calon yang ingin menikah di Kantor urusan agama(KUA) setempat.”ungkapnya. (Sopyan/Tim)