Nusantara-online.id,Subang – Menjadi birokrat alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidaklah mudah. Bekerja demi negara, seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
Hal ini terjadi pula di Kabupaten Subang yang mana seorang ASN seorang guru SDN di Kabupaten Subang, diduga rangkap jabatan menjadi kontraktor/Pengadaan Material dalam pembangunan Rutilahu Bantuan pemerintah, di tiga desa dengan jumlah unit 120 Rumah penerima manfaat. Kebenaran informasi ASN yang terlibat dalam pembangunan Rutilahu tersebut langsung ditelusuri tim media Nusantara, Jum’at (14/01/22).
Saat ditemui tim media Nusantara, seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten subang, yang diduga merangkap menjadi kontraktor/pengadaan material itu mengatakan bahwa benar ia sebagai pengadaan material untuk program bantuan rutilahu tersebut.
“Benar untuk pengadaan material di program Rutilahu itu saya, pengadaan untuk tiga desa antara nya desa Rancaasih kecamatan Patokbeusi, desa prapatan kecamatan purwadadi dan pringkasap kecamatan Pabuaran, dengan jumlah unit rumah 120 KPM, saya seorang PNS yang mengajar di sekolah dasar negeri yang berada di desa Prapatan.”tuturnya.
Menanggapi permasalahan tersebut aktivis masyarakat Iwan, sangat menyayangkan seorang ASN yang sudah jelas tupoksi nya sebagai Pegawai Negeri Sipil, merangkap menjadi kontraktor/pengadaan material, diketahui dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jelas apa yang dilakukan seorang PNS yang merangkap pekerjaan sudah menyalahi peraturan, hal seperti ini sudah seharusnya mendapatkan tindak tegas dari pihak terkait,” kata iwan
Menurut aktivis masyarakat itu, sebagai Aparatur Sipil Negara harusnya konsisten dalam pengabdiannya sebagai pegawai negeri sipil.
“Saya minta konsistensinya sebagai Aparatur sipil negara (ASN) harus dipertahankan dan di galakan, jika kita menjadi pegawai maka jadilah pegawai yang sesungguhnya, jangan jadi pegawai yang ganda, kalau posisi jabatan kita dikantor ganda itu tidak masalah,” ujarnya
tapi ini, Pegawai merangkap menjadi kontraktor, Dengan kondisi tersebut, Aktivis masyarakat itu meminta PNS yang menjadi kontraktor agar mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
“Kalau mau menjadi Kontraktor, silakan menjadi kontraktor sejati, tapi dengan catatan jangan lagi ada Nomor Induk Pegawainya (NIP ),”tegasnya.(Tim)