Nusantara-online.id,-Kasus pengaduan dugaan ijazah palsu,yang digunakan (M) kepala Desa Sukabanjar,Kecamatan Sidomulyo,untuk pencalonan pilkades serentak pada 28 oktober 2021 lalu, akan menjadi penyelidikan polres lampung selatan.

Berkas laporan Sarikam Alias Ikong,Ditangani oleh (S) Unit Tipikor Polres Lampung Selatan,ucap Kuasa Hukum Sarikam,Eko Humaidi,S.KOM,S.H.saat dikonfirmasi Beberapa Awak Media,Kamis (20/1/2022).

Ya,yang menanggani kasus ini unit Tipikor Lampung Selatan,Bernisial (S),tunggu saja perkembangan dari penyidik.”terang Eko singkat.

Sementara itu,Unit Tipikor polres Lampung Selatan,Saat ditemui beberapa awak media.(S) Selaku penyidik membenarkan adanya pengaduan laporan dugaan ijazah palsu terlapor Berinisil (M) Kepala Desa Sukabanjar,Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

“Ya berkas pengaduannya baru turun baru aku terima,tetap akan di lakukan penyelidikan,mulai dari mana asal ia sekolah (SD) dan MTS sampai kekandepag.siapa siapa yang terlibat semuanya segera akan dipanggil.”ucap penyidik saat ditemui bebarapa awak media,dimapolres lampung selatan.

Sementara,Kepala Desa Sukabanjar saat hendak ditemui beberapa awak media,Muhsani mengaku sedang diluar lagi ada acara kelurga.

“Lagi diluar pak lagi ada acara keluarga,”ucapnya pada chat Whatsaapnya.

Saat dihubungi kembali Via Ponselnya meski aktif kepala desa sukabanjar tidak mengindahkan panggilan wartawan.(Red)