Subang,Nusantara-online.id,-Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan pangan non tunai (BPNT) di Dusun Boles Desa Panyingkiran Kecamatan Purwadadi Subang Jawa barat,dengan dalih dan modus uang sukarela untuk penebusan beras yang dilakukan oleh pihak ketua kelompok desa panyikiran mendapat tangapan serius dari pihak dinas sosial kabupaten setempat.
Hal itu tidak dibenarkan adanya pungutan penarikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM),demikian kata Saeful Arifin Kepala Bidang Penangulan Fakir Miskin Kabupaten Subang menanggapi viralnya praktik dugaan pungli yang sedang santer diberitakan dibeberapa media cetak dan elektronik.
Kabid itu berpesan untuk menghindari praktik seperti itu,keluarga penerima manfaat (KPM),semestinya langsung mengambil ke E-warung setempat.
“Jadi tidak dibenarkan praktik ketua kelompok dalam penarikan kepada keluarga penerima manfaat(KPM),”tegas Saeful dalam Chat Whatsaapnya,3 Pebruari 2022.
Mengomentari pemberitaan terkait langkah kepala desa panyikiran,apa yang sudah dinyatakan sang kepala desa kepada oknum ketua kelompok BPNT di dusun boles menurutnya langkah yang diambil kepala desa (Heru) sudah tepat bahwa sang oknum diberhentikan dan tidak dilibatkan untuk tahapan penyaluran bpnt berikutnya.
“Jadi sudah tepat langkah kades untuk memberhentikan sang oknum tersebut,”pungkas Saeful.
Diwartakan sebelumnya,Kepala desa Panyingkiran Heru Kusdiana Akan memberhentikan ketua kelompok terkait dugaan pungli bantuan pangan non tunai (BPNT) diwilayah kerjanya.(Wan)