Nusantara-online.id,-15 Pebruari 2022.Ramai pemberitaan terkait dugaan Ijazah palsu sang kepala desa Sukabanjar,Muhsani pilih menghindar.

Bahkan beliau (Muhsani) mengaku sedang ada acara keluarga.saat hendak ditemui redaksi nusantara-online.id.dirinya (Mihsani) mengaku sedang tidak ada dikantor desa.13 Januari 2022.

Siang pak Hendra saya lagi luar lagi ada acara kluarga..
Mudah2 Han tidak ada agenda kluar hari Senen pak,ucapnya melalui Chat Whatsaapnya.

Saat dihubungi oleh koran ini dari polres lamsel Muhsani kepala desa suka banjar lampung selatan,Muhsani pilih menghindar dan bungkam.

Diwartakan sebelumnya,Diduga gunakan Ijazah Palsu,Oknum Kepala Desa Sukabanjar,Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan,Berinisial M dilaporkan kepolres Lampung Selatan,Rabu (12/1/2022).

Laporan pengaduan sudah sampai dimeja kepolisian resort lampung selatan,terkait laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen terlapor Berisial M .”kata Kuasa Hukum Sarikam (Ikong) Eko Humaidi,S.KOM,S.H.dan Partner Pada Wawancaranya.

“Ada dugaan kejanggalan Ijazah SD berdasarkan dari dinas pendidikan ( ijasah Sd ) lulusan tahun 1975-1976 dan MTS lulusan Tahun 1999-2000 dari ijasah itulah klienya melaporkan kepala desa terpilih.sementara M oknum kepala desa ini lahir tahun 1963 Lulus MTS di Alfalah Tahun 1999 2000.jadi umur (M) ini 37 Tahun lulus di smp madrasah,”ungkapnya.

Saat dikonfirmasi,Sarikam Alias Ikong membenarkan bahwa M oknum kepala desa suka banjar sudah dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen pada pemilihan kepala desa pada 28 Oktober 2021 Tahun lalu.

Ada manipulasi data yang dilakukan M saat pemilihan pilkades serentak didesanya,Dan kasus ini sudah saya serahkan sepenuhnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Albantani segera ditindak lanjuti,”pungkas dia.(red)