Katibung,Nusantara-online.id,-Pabrik sepat kelapa (Fiber Exspor),Yang beralamat di RT 003 RW 004 Dusun Campang Kanan,Desa Tanjungan,Kecamatan Katibung,Kabupaten Lampung Selatan,Diduga tak memiliki izin produksi.
Perusahaan melanggar Undang-undang ketentuan upah,tak memiliki K3,Karyawan tak memiliki BPJS/Jamsostek,upah dibawah standar minum (pemilik perusahaan Warga Negara Asing) yang diduga tak mempunyai dokumen tinggal dari kantor Imigrasi Lampung Selatan.”ucap Warga desa Tanjungan Berinial (HS),26 Pebruari 2022.
Ya,Pemilik bernama MR CHUNSHENG YAN WNA Asal China tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia,namun memiliki beberapa perusahaan di Indonesia”terangnya.
(HS) Menerangkan,selain perusahaan tak memasang plang papan nama perusahaan.perusahaan Warga Negara asing itu,sudah beroprasi sekira 3 Tahun Dan diduga tak mengantongi izin lingkungan Dari warga setempat.
Ya,Saya tidak pernah merasa tanda tangan terkait ijin lingkungan.sudah sekira 3 Tahun beroptasi perusahaan namun belum juga memiliki Izin,”pungkasnya.
Hal serupa dikatakan (AY) Warga desa Tanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Perusahaan melanggar Undang-undang ketentuan upah,tak memiliki K3,Karyawan tak memiliki BPJS/Jamsostek,upah dibawah standar minum (pemilik perusahaan Warga Negara Asing) yang tak mempunyai dokumen tinggal dari kantor Imigrasi lampung selatan.
“Ini butuh pengawasan yang ketat dari kantor Imigrasi lampung selatan,Sebagai pengawas keluar masuknya warga negara asing ke Indonesia”.
Ya,saya tidak pernah tanda tangan terkait ijin persetujuan lingkungan perusahaan Warga Negara Asing tesebut.”terangnya.
Sementara Itu,Wahyu Salah Satu Pengelola yang juga orang Kepercayaan MR CHUNSHENG YAN,Saat ditemui dilokasi mengatakan,Bahwa perusahaan informasinya sudah memiliki izin namun izin perusahaan Warga Negara Asing ini tidak jelas.MR CHUNSHENG YAN Baru kemaren datang dari Tanggerang,paling disini hanya Sehari dua Hari lalu MR pergi lagi.ya cuman sebentar singgah saja.”ucap Wahyu dan Istri Kepada Beberapa Awak Media,Saat dikonfirmasi dilokasi.
“Terkait Soal upah pekerja ?”.Wahyu tak menepis bahwa upah dibawah standar minimum,”terangnya.
Ya,Kalau perusahaan mau ditutup-ditutup Saja dan bila MR CHUNGSHENG YAN tidak memiliki izin tinggal di Indonesia silahkan tangkap,”saya hanya pekerja Dan yang bertanggung jawab MR CHUN SHENG YAN terkait perusahaan ini”ucapnya Singkat.
Dikonfirmasi Terpisah,MR CHUN SHENG YAN) Warga Negara Asing (WNA Asal China yang mempunyai Istri Warga Indonesia),MR Chun sheng yan selaku pemilik perusahaan Sepat Kelapa (Fiber Exspor).CHUN SHENG YAN terkesan menghindar dan tidak mengindahkan konfirmasi Wartawan.
Reporter:Edi Wahyudi