JAKARTA,Nusantara-online.id,-FPII merupakan Organisasi
Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang
dialami beberapa orang Jurnalis.
Jeffry Barata Lubis baru baru ini dikeroyok dan dipukuli, FPIl mengecam keras perlakuan oknum oknum yang notabene bodyguard atau orang orang suruhan.
Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Mandailing,”semoga Polres Mandailing bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,”tegas Dra.
Kasihhati Ketua Presidium FPII.
Tindak kekerasan dan pengeroyokan, yangdialami Jeffry disebuah coffee shop di kota penyambungan (Jumat 04/,03,/2022)malam, dilakukan oleh beberapa orangterlihat dari rekaman cctv yang beredar luasdimedia sosial.
Akibat pengeroyokan tersebut, Jeffry
mengalami Luka luka diwajah dan memar dibadan,Atas insiden itu Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing dan itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mandailing,Ketua Presidium FPI,Kasihhati berharap
pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagai mana mestinya.Karena dalam catatan Presidium FPIl, di Sumut banyak sekali kasus penganiyaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada Mara Salem Harahap wartawan media
on-line yang dibunuh karena pemberitaan
yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak
kepolisian.Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya,Minggu (7/3/2022).
Menurutnya, tindak kekerasan berupa
perampasan alat kerja, pemukulan,
kriminalisasi dan intimidasi menandakan
banyak orang belum mengerti ,bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang undang dasar 1945.Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.
Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris,bukan musuh ,bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas yaa,jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami” pinta Kasihhati geram.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol.Listyo Sigit agar mau memerintahkan
jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.
Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arrogan kepada jurnalis. terang Kasihhati
Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum oknum di lapangan.tanpa pandang bulu Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPIl:
- Copot Kapolres atau Kapolda yang tak
mampu melindungi jurnalis saat bekerja di
lapangan. - Pecat oknum aparat yang terbukti
melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang
sedang bekerja. - Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40thn 1999 terhadap siapapun yang
menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari. - Hentikan perampasan alat kerja jurnalis
dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis
dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999
dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami
itu. Mari kita saling menghargai dalam
melaksanakan tugas masing-masing.
5,Hukum seberat berat nya Pelaku maupun
Dalang,dari Penganiaya dan Pembunuh
wartawan.
“Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada
orang yang kebal hukum, oleh sebab itu
jangan bertindak semaunya dengan main
hakim sendiri,” pungkas Kasihhati.(Team) Sumber Presidium FPlI