Nusantara-online.id,-.10 Maret 2022.CV.Selaras Insan Prima yang beralamat Didusun campang Kanan Desa Tanjungan,Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Diduga Langgar Undang-undang ketenagakerjaan.
Pasalnya,perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan sepat kelapa piber ekspor tersebut mempekerjaan buruhnya,Sebanyak 35 orang pekerja,namun ketentuan upah dibawah upah standar minimum (UMK) kabupaten lampung selatan.
Selain melanggar undang-undang ketenagakerjaan,CV.Selaras Insan Prima tak memiliki aturan perusahaan,apabila perusahaan mempekerjakan buruhnya, melebihi 8 atau sepuluh orang,perusahaan wajib memiliki peraturan sesuai undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.justru sebaliknya perusahaan milik Chun sheng Yan tersebut tak memiliki aturan,baik dari segi Bpjs,K3,Upah,Dll.
Menanggapi hal ini,Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan melalui Kepala Seksi (Kasi),Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Lampung Selatan,Noviana akan berkoordinasi terlebih dahulu,kebidang pengawasan ketenagakerjaan provinsi lampung.
“Kami akan pertanyakan lebih dulu,apakah bidang pengawasan sudah turun atau belum,kalau belum kita akan koordinasikan,”jelasnya.
Menurut Noviana,terkait hal upah bila usaha mikro kecil menegah (UMKM) mereka memiliki perjanjian kerjasama tersendiri,ketimbang nganggur warga diperdayakan,contohnya,besaran upah tergantung pemasukan dan berapa banyak produksinya,karena mereka UMKM.berbeda dengan PT.atau CV.apabila perusahaan mempekerjaan buruhnya melebihi dari 8 orang atau lebih upah harus sesuai aturan UMK kabupaten lampung selatan.CV Selaras Insan Prima ini,menyalahi aturan karena sudah mempekerjakan lebih dari 8 orang apalagi tidak adanya bpjs,”pungkasnya.
Sementara itu,Direktur CV.Selaras Insan Prima Saat hendak ditemui dilokasi oleh beberapa awak media,Chun Sheng Yan terkesan menghindar.(HSN/ndra)