BLITAR,Nusantara-online.id,-Salah seorang Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Blitar, Munib ditangkap polisi.pasalnya sang kades tersbut diduga melakukan tindak pidana korupsi uang bantuan sosial (bansos),senilai Rp17 juta milik warga. Modusnya,sang kades mencairkan dana tersebut dengan alasan warganya penerima bansos tidak bisa datang saat pencairan lantaran terpapar virus pandemi covid-19.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar, penyidik lantas menetapkan munib sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika puspitasari mengatakan pelaku mencairkan dana bantuan sosial tunai dari kantor pos. Dalihnya mewakili sejumlah warganya yang sedang isolasi karena terpapar covid-19.
“Namun kenyataannya pelaku tidak menyalurkan uang itu kepada kelompok penerima manfaat (KPM),” katanya,( 14/03) dilansir Dari media online.
Kasat mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 43 ayat 1 undang undang RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.”kata dia.
Editor: Renita