Nusantara-online.id,Subang – Oknum Pihak notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Subang, diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan kepada warga desa Pagon , Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Rabu (16/3/2022).
Pasalnya,Kasus ini berawal dari seorang klien sang notaris yang merasa ditipu oleh sang pihak notaris.klien yang tidak disebutkan namanya itu, bermaksud mengurus sertifikat tanah melalui pihak notaris yang memiliki kantor notaris di Kota Subang,Jawa Barat.
Berharap agar sertifikat tanahnya segera selesai diurus, sang klien telah menyetor sejumlah uang kepada pihak notaris berinisial SN.
“Jumlah kerugiannya cukup banyak, hingga puluhan juta,”kata Otong ketua DPC Laskar Indonesia seraya memperlihatkan Bukti kwitansi.
Namun,Lanjut Otong sudah hampir 8 bulan lamanya, sertifikat tanah itu tidak kunjung selesai diurus sang notaris. “Sertifikat tanah tidak jelas,uangnya juga tidak dikembalikan.diduga dananya digelapkan,” papar Otong.
Otong bersama Tim tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti-bukti dugaan penipuan tersebut. Diantaranya adalah beberapa kwitansi tanda bukti penerimaan uang.Terkait hal ini, Otong bersama tim akan melapor ke mapolres Subang dengan bukti-bukti yang telah di kumpulkan.”pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah,pihak notaris berinisial (SN),dirinya meminta pertemuan terkait hal tersebut.
“Agar lebih jelas bertemu dahulu dengan pihak keluarga pemohon,”pintanya.
“saya tidak bisa menjelaskan melalui telepon, supaya lebih jelas kita bertemu dahulu dengan pihak keluarga pemohon di desa Pagon,”kelitnya.(Wan/rif)