Nusantara-online.id,Subang – Dugaan Kasus perundungan atau bullying masih saja terjadi. Kasus terbaru ditengarai menimpa siswa SMP Negeri 3 Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat.
Akibat kasus itu, keluarga korban pun dibuat kelabakan melindungi psikologis anaknya yang menjadi korban perundungan siswa lainnya tersebut.
Kasus ini sendiri telah ditangani sekolahan. Siswa yang menjadi pelaku perundungan telah di panggil pihak sekolah. Namun hukuman dari sekolah ini agaknya tidak memuaskan keluarga siswa (korban).
Wali murid berinisial (EN),keluarga dari (A),warga desa Prapatan Kecamatan Purwadadi Subang membenarkan kalau dirinya sudah melaporkan bullying yang dialami anaknya ke sekolah.
Namun, pihak sekolah tak menindak para pelaku dengan tegas. Mereka hanya di panggil saja pihak sekolah dan guru mendatangi ke rumah korban.
Menurutnya, hal itu tak memberikan efek jera. Padahal, tak hanya kekerasan fisik yang dialami anaknya, tapi juga kekerasan verbal oleh dua pelaku bully.
“Dari pihak sekolah memang sudah mengatakan pada kami kalau pelaku sudah dipanggil dimintai keterangan. Kemudian, pihak sekolah memang sempat datang ke rumah untuk menengok kondisi siswa, yang sangat membuat kami sayangkan oleh pihak sekolah, cidera yang di alami korban dikatakan itu penyakit sawan bantal,” katanya, Jum’at (18/03/2022).
Namun, dirinya masih kecewa dengan pihak sekolah yang tak memberikan sanksi tegas. Dirinya mengaku kalau bakal melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polsek setempat. Lantaran, anaknya sudah sering kali mendapatkan perlakuan buruk tersebut.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah SMPN 3 Purwadadi, Dra,Sulatriyana,.S.H,Mpd,dengan gaya arogannya Mengatakan tidak usah bawa-bawa wartawan, bila tidak selesai masalah ini di sekolah laporkan saja ke penegak hukum.
“Tidak harus ada wartawan, bila tidak selesai di sekolah langsung lapor saja ke Polsek, saya kenal ketua LSM disini saya tinggal telepon juga datang,”ucapnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, KA,perwakilan Jabar media nusantara-online.id,Merwan,.S.H,. menyayangkan atas tindakan kepala sekolah tersebut. Terlebih yang melakukan larangan itu adalah seorang PNS yang seharusnya memahami aturan.
Sebab, menurutnya, wartawan saat menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam UU itu disebutkan barang siapa yang menghalang-halangi atau menghambat tugas jurnalistik bisa diancaman kurungan selama dua tahun atau denda Rp.500 juta.
“Makanya kepala sekolah harus paham undang-undang PERS.ini sebaliknya (kepsek) tak paham undang undang.jadi jangan arogan dan sok merasa kebal hukum.terlebih pegawainya juga tak paham dengan undang-undang pers,” tambahnya.
Untuk itu, ia mendesak kepada pihak terkait, khususnya BKPSDM Kabupaten Subang untuk menindak tegas kepala sekolah itu sebagaimana diatur dalam hukum sesuai UU Pers. “Jika dibiarkan, maka dikhawatirkan menjadi citra buruk pada institusi sekolah dan pers yang seharusnya saling bersinergi,”tandasnya. (Rif/Tim)