Nusantara-online.id,-Subang -Warga dusun Prapatan RT 005/004 Desa Prapatan,Kecamatan Purwadadi Subang,Secara resmi membuat Surat pengaduan ke Mapolres Subang Jawa Barat,Senin (21/03/2022).

Berdasarkan Surat yang diterima Fahmi Abdullah dirinya melaporkan pihak perusahaan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik kepada dirinya.

“Kami dan keluarga sudah melaporkan (Agil),Pihak PT.CHENGUANG PLASTIC PACKAGING INDONESIA kemapolres Subang.”ucap Fahmi Abdullah Saat dikonfirmasi Awak Media,Senin (21/03).

“Laporan Fahmi bersama keluarga itu sebagai buntut aksi panggilan pihak kepolisian dan pihak PT.Chenguang yang menurutnya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (S.O.P) yang telah membuat dirinya merasa dipermalukan dimuka umum.”ungkapnya.

Sebelumnya Fahmi Abdullah yang juga Buruh perusahaan PT.Chenguang pada Senin 9 Maret 2022 sekitar pagi hari, bertempat di area pabrik PT.CHENGUANG yang beralamat di KAV15 desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Fahmi yang sedang bekerja didatangi oleh polisi dari Mapolsek Purwadadi beserta pihak PT.CHENGUANG melalui Agil, tiba-tiba menyuruh Fahmi menghadap ke mapolsek Purwadadi untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian yang terjadi di area PT. Chenguang setempat.

“Buntut atas kejadian pemanggilan tersebut saya beserta keluarga merasa telah dipermalukan, lantaran atas pemanggilan saya ke mapolsek Purwadadi,membuat masyarakat khususnya teman-teman pabrik beranggapan saya terlibat dalam kasus pencurian Tersebut, saat ini saya secara resmi melaporkan pihak PT CHENGUANG atas dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik”ucapnya lagi.

Di tempat yang sama keluarga Besar Fahmi, Otong Didin menyampaikan akan mendukung penuh dan mengawal atas laporan fahmi terhadap pihak PT CHENGUANG.

“saya akan mendukung dan mengawal, atas laporan Fahmi terhadap pihak PT CHENGUANG, agar Fahmi dan keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, Bila permasalahan seperti ini tidak di tindak tegas dan adanya pembiaran tidak menutup kemungkin akan terjadi kembali kepada yang lainnya. Kita warga Indonesia berada di negara hukum yang mana semua warga di berikan perlindungan hukum, siapapun warga Indonesia tidak boleh di perlakukan semena-mena karena negara kita negara hukum semua memiliki aturan yang sudah tetap untuk melindungi HAMnya,”tegasnya Otong Didin.

Lanjutnya,ia berharap kepada penegak hukum khususnya Mapolres Subang supaya dapat menindak tegas pihak PT.CHENGUANG, agar warga yang merasa di perlakukan semena-mena mendapatkan keadilan,”pungkas dia.

Untuk diketahui,Laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,diterima oleh Kanit Mapolres Subang,Bripka Hilman.MA,.S.Pd. (Wan/Rif)