Katibung,Nusantara-online.id,-Tambang Emas yang Diduga Ilegal masih beroprasi meski pernah dilarang oleh kepolisian dan Dinas Lingkungan hidup (DLHD),Kabupaten Lampung Selatan,Pada Tahun 2021 Lalu.
Ada 16 pekerja dilokasi penambangan Emas,penambangan tepatnya Didesa Sidomekar Kecamatan katibung,Kabupaten setempat.
Para pekerja mengaku datang dari Tasik,yang menurut pengakuan para pekerja kegiatan penambangan emas tersebut milik H.Nanang warga Tasik Jawa Barat.”kata pekerja,Asep Saat ditemui Awak Media,Dilokasi Tambang,pada Senin (21/03/2022)Baru-baru ini.
“Benar,kegiatan penambangan emas ini milik H.Nanang,”Sebutnya.
Kepada Wartawan,Dinas pertambangan energi dan Sumber daya manusia (ESDM),mengaku tidak pernah mengeluarkan izin penambangan emas yang beroprasi diwilayah kecamatan katibung kabupaten lampung selatan.
Dipastikan kegiatan tersebut belum memiliki izin alias Ilegal,”ucap Distamben Provinsi Lampung,yang namanya minta tidak dipublikasikan.
“Sudah-Sudah dicek diprovinsi,bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin,”terangnya.
Ia menerangkan,apabila kegiatan penambangan tidak memiliki izin sanksinya dapat dipidana penjara 5 Tahun Dan denda Rp.100 Milyar.
Ia berujar,Distamben akan Turun dan meninjau lokasi sampai kepenutupan.(HSN/Hen)