Jakarta,Nusantara-online.id,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan,Putu Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja keduanya ditahan secara terpisah.

Ramai diberitakan,keduanya ditetapkaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret sampai dengan 12 April 2022,” kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/3/2022).

Sebagai informasi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya (RS). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Lili menyebutkan, ketidakhadiran RS karena kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, atas perbuatan para tersangka, KPK menjerat Bupati Tabanan dan Dosen Unud dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu,Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(MH/KT)