Sidomulyo,Nusantara-online.id,-Dugaan Wajib Setor atau pemotongan dana PIP didunia pendidikan kembali terjadi.Salah satunya di SMP Negeri 2 Sidomulyo,Kabupaten Lampung Selatan.

Setiap pencairan uang bantuan siswa miskin atau Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Wali murid wajib setor Rp.100 ribu sampai dengan Rp.150 ribu,”ungkap wali siswa SMP Negeri 2 Sidomulyo,Berinisial (S) Kepada Beberapa Awak Media,Selasa (29/3/2022).

“PIP inikan bantuan dari pemerintah,kenapa setiap pencairan dipatok Rp.100 ribu sampai dengan Rp.150 ribu,”artinya kalau sumbangan suka rela seharusnya tidak dipatok atau dipotong.ini dipatok artinya pihak oknum sekolah sudah memaksakan diri.

Ya,seharusnya anak saya menerima Bantuan Rp.750.000,-Karena Rp.100 ribunya disetor ke inisial (O) salah seorang guru TU,jadi anak saya mendapat Rp.650.000 ribu.”jelasnya

“Belum lagi penarikan sumbangan uang ini itu, banyaklah rentetannya,jadi tiada hentinya.pusinglah harus berhutang kesana kemari,”keluhnya.

(S) Berharap,kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,tidak ada lagi pungutan semacem itu,Dan pungutan semacem ini tolong pak dihapuskan.karena bukan satu tapi puluhan wali murid yang wajib setor saat pencairan pip,”bebernya.

Hal Ini dibenar oleh (L) Mantan Wali murid,Bahwa menurutnya pematokan Dana Bantuan program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 2 ini sudah sering,bahkan Sudah Bertahun tahun lamanya.untuk apa ditutup tutupi memang benar fakta adanya.”terangnya.

“uang sukarela kok dipatok,Kalau sukarela ?tidak dipatok Rp.100 ribu sampai Rp.150,”ulasnya.

Belum lagi pungutan lainnya,siswa yang tidak mampu harus membayar uang ini itu jadi bila siswa Belum melunasi uang tersebut tidak bisa ikut dalam ujian.Ada bukti buktinya,”bebernya.

Untuk diketahui,Program Indonesia pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai, pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan PIP merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Indonesia Pintar (PIP) adalah merupakan sasaran prioritas dalam konsepsi nawacita yang ditawarkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya akan diwujudkan melalui program “Indonesia Pintar (PIP)”, program tersebut akan diwujudkan melalui wajib belajar 12 tahun, bebas Pungutan biaya, dimana setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, dan Pemerintah wajib ikut serta mencerdaskan anak bangsa.

Sementara itu,Nuraini kepala sekolah SMP Negeri 2 Sidomulyo saat di temui dikantornya sedang tidak ada dikantor.

Saat di konfirmasi oleh beberapa media,Nuraini berujar untuk siswa yg mendapatkan bantuan pip prosesnya pihak sekolah dan bersama komite mengundang wali murid menyampaikan bahwa siswa yg menerima bantuan pip uangnya di serahkan semua pihak sekolah tdk ada pemotongan dlm bentuk apapun.”ucap Kepsek SMPN 2 Sidomulyo itu melalui Chat Whatsaapnya.

Disinggung Karena narasumbernya bkn Satu orang Bu?”jadi setiap pencairain pip dikenai 100 ribu s/d 150 ribu.

Terimakasih info nya nnti saya akan ty dg siswa nya,”ucap Nuraini.

Untuk tahun 2021 berapa siswa Bu,
yang mendapatkan pip?

Besok pak saya ty dg bagian
kesiswaan dan pengurus PIP karna
semua data ada di sekolah.”kilahnya.

Ditempat terpisah,menurut sumber yang enggan disebutkan namanya,Keterangan kepala sekolah SMPN 2 Sidomulyo memang benar uang dana pip di serahkan semua ke wali murid akan tetapi setelah berganti waktu orang tua siswa di minta menyetorkan dana sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per siswa dengan dalih uang adminitrasi.

”Ya Rp.100 ribu sampai Rp 150.ribu wajib setor ke salah satu guru TU berinisial (O),”ungkapnya.(HW/Tim)