Sidomulyo,Nusantara-online.id,-Sejumlah media cetak Dan online terkait pemberitaan SMP Negeri 2 Sidomulyo,Kabupaten Lampung Selatan,kepala sekolah mengintervensi Wartawan.

Melalui chat Whatsaap,Sang oknum Kepsek memaksa sejumlah wartawan,untuk menemuinya di SMPN 2 Sidomulyo Kabupaten Setempat.

Berawal dari pemberitaan diduga setiap pencairan Dana Bantuan Indonesia Pinter (PIP),Wali murid SMPN 2 Sidomulyo wajib setor kepihak oknum sekolah yang berinial (O) Salah satu guru TU.

Dari pemberitaan itu,Nuraini kepala sekolah berang,mengancam wartawan Dan pemberitaan tersebut dianggap pencemaran nama baik.

Saat menghubungi Sejumlah Wartawan,Nuraini memaksa wartawan untuk menunjukan siapa narasumber beritanya,yang mana siswanya yang berbicara dimedia,dirinya ingin tau,jangan sampai nanti menjadi pencemaran nama baik,dan menuding sejumlah wartawan tak profesional,”ucap Nuraini dengan nada Arogan.

“Datang kesekolah Sekarang juga,kayak kalian enggak punya IBU aja,belum apa-apa kok sudah terbit berita.”ucapnya Seraya siapa yang satunya si Hendri itu .

Menanggapi Hal ini KA.Perwakilan Media Buser Lampung Dan Rekan-rekan Pers.menilai kepala sekolah tak Paham Undang-undang PERS No.40 Tahun 1999.

Silahkan lapor,biar semua diperiksa,video data,data rekaman,Dan narasumber berita siap,”ucap Hendri Dan Rekan-rekan Pers.

Ini berita, bukan opini,Ada narasumber beritanya,jelas,”ungkapnya.

lanjutnya,Narasumbar berita pun siap hadir semua, bila kasus ini maju dipersidangan,Dan Hendri juga mengaku Sudah berkoordinasi kekejaksaan.

“Oke bang,saya sudah koordinasikan kekejaksaan terkait persoalan wali murid Dan pihak sekolah,”tuturnya.

Selain kepsek tak paham undang undang pers,Wartawan mempunyai Hak Tolak untuk memuat nama nara sumber berita.

Karena sebelumnya diberitakan,sejumlah media sudah mencoba menemui kepala sekolah pada tanggal 29 Maret 2022 namun pihak kepala sekolah mengatakan (kepsek) sedang keluar.begitupun dengan guru TU berisial (O) Ada namun sedang memotong rumput dan sedang sibuk.

Kemudian sejumlah media mencoba berbagai konfirmasi melalui chat WhatsApp kekepala sekolah,agar pemberitaan berimbang.

“Jadi,Jangan asal mangap kepala sekolah menuding wartawan tak profisional,sebelumnya diberitakan wartawan sudah mencoba melakukan berbagai konfirmasi,”ucap Sekretaris Lembaga Komite Wartawan Indonesia Provinsi Lampung,Hendra W melalui sambungan teleponnya,Rabu (30/03).

Berdasarkan,Pasal 28 f UUD 1945
Di jelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki, menyimpan,mengelola dan menyampaikan informasi baik dimedia online,cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.

UU.No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

UU.No.40 tahun1999 tentang Pers.
Pasal 2, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasas kan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

-Pasal 4 ayat 1, Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara, Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi, Ayat 4, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak.

-Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.

Sekretaris Lembaga Komite Wartawan Indonesia (KWI),Lampung menambahkan bahwa Jurnalis/wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang,dan wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak ada yang bisa menghalanginya dalam menjalankan tugasnya.

“Saya Sudah koordinasikan hal ini kebeberapa Lawyer saya Dan narasumber pun siap maju dipersidangan,nantinya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan,hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”.

“jadi kepsek jangan asal main intervensi,Ingat :siapun anda tidak ada yang kebal hukum.Dan pemberitaan pun masih Asas praduga tak bersalah dan tidak menjudge.”pungkasnya.(Tim)