Sidomulyo,Lampung Selatan-31 Maret 2021 Beredarnya pemberitaan dimedia sosial (Medsos),sang kepala desa banjarsuri diduga mengunakan izasah Palsu sebagai Sarat pencalonannya menjadi kepala desa.
Saat dikonfirmasi,Sang Kades Banjarsuri belum mau mengomentari pemberitaan yang sedang viral dimedia sosial (Medsos),yang menyangkut atas nama dirinya.
“Saya belum bisa komentar,terkait pemberitaan itu nanti-nanti ada yang akan menerangkan,”ucap Sugianto Sambil menutup ponselnya.
Berdasarkan Ijazah,atas nama sugianto (Surat Tanda Tamat Belajar 3 Tahun),Sementara Sangkades didalam Ijazah tersebut lulusan Madrasah Tsyanawiah Diniyah dari pondok pesantren Alpalah yang beralamat didesa Titi Wangi Candipuro kabupaten lampung selatan,Tahun ajaran 2021-2022.Sementara Sugianto Lahir tahun 1961 Dan lulus berumur 41 Tahun di SMP Madrasah Swasta tersebut.
Untuk diketahui,pemilihan kepala desa serentak dikabupaten lampung selatan,pada tanggal 28 Oktober Tahun 2021.(Hen/Tim)