Nusantara-online.id,Subang – Aktivis masyarakat Purwadadi menyoroti adanya keterlibatan perangkat desa Koranji dalam dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh oknum (AW) dan (AD).
Aktivis masyarakat mendesak Kepala Desa Koranji untuk segera menyelesaikan permasalahan penyerobotan tanah milik warga , yang berada Didusun kedalangan desa Koranji, kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Jum’at (1/4/2022)
“Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum AW dan AD Diduga adanya keterlibatan perangkat desa koranji, pasalnya transaksi jual beli yang di lakukan oleh para oknum berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang di buat tidak sesuai fakta dan adanya kebohongan, ironisnya surat keterangan ahli waris tersebut yang telah di tandatangani dan diketahui oleh para perangkat desa koranji,” kata aktivis masyarakat, Otong Didin.
Otong menjelaskan, lahan yang diduga diserobot oleh (AW) dan (AD) adalah lahan milik Endang . Merupakan ahli waris sesungguhnya yang sah dari pemilik tanah yang sudah bersertifikat.
Tapi, kata otong, pihak oknum penyerobotan tanah malah melakukan klaim sepihak lahan milik endang. Dengan alasan yang tidak jelas legalitasnya.
lanjutnya, dirinya berharap permasalahan ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan melalui pihak desa koranji, adapun tidak ada penyelesaian, dirinya beserta pihak keluarga dari pemilik tanah yang sah akan melaporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegasnya
Sementara itu kepala desa Koranji, Nurtasim Saat di konfirmasi menyikapi adanya dugaan surat keterangan ahli waris yang diduga dibuat berdasarkan kebohongan, dirinya akan langsung menindak lanjuti dan bertindak tegas.
“saya menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris itu karena permintaan dari warga, sebagai kepala desa sudah tugas saya melayani masyarakat, saya tidak mengetahui bahwa surat itu ternyata bermasalah dan disalahgunakan, Saya akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat, untuk dimintai keterangan, bila ternyata surat keterangan ahli waris yang di buat tersebut disalahgunakan hingga menimbulkan pelanggaran hukum, masalah ini akan kita serahkan ke penegak hukum untuk di proses lebih lanjut,”kata dia.(Wan/Rif)