Nusantara-online.id,-Subang-Dwi Nurdin
Oknum Secury PT Handsome Halang-halangi tugas wartawan.
Peristiwa tersebut dialami Arif dan tim media.pelarangan mengambil gambar sekitar pukul 11:00 WIB, saat itu wartawan ingin meliput klarifikasi pihak PT Handsome terkait pemberitaan dugaan asusila yang terjadi di area pabrik PT Handsome.
Kejadian pelarangan Senin (30/3/22). Larangan itu dilakukan oleh oknum Satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di PT Handsome, Didesa Wanakerta,Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang,Jawa Barat.
Saat itu wartawan bernama Arif Dari media nusantara bersama timnya hendak mengambil gambar di depan PT Handsome, saat hendak meliput Aktivis masyarakat yang ingin bertemu pihak PT Handsome, Juju bagian sewing sebagai chief yang bertujuan untuk klarifikasi, melalui karyawatinya, Juju mengatakan bahwa dirinya tidak terima atas pemberitaan tersebut dan meminta klarifikasi kepada aktivis masyarakat Otong Didin dan pihak media.
tak lama berselang oknum Satpam menghampiri dan melarang untuk mengambil poto karena dilarang untuk meliput.
Oknum satpam seketika langsung mendekati awak media dan melarang untuk poto-poto.
“perusahaan punya aturan, gak boleh asal-asal poto”ucap Dwi Nurdin dengan nada tinggi.
Kemudian, Arif mengatakan bahwa tugas jurnalistik yang ia lakukan demi kepentingan publik.”Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa bapak larang-larang.”kami pun mengambil poto di luar halaman tidak di dalam perusahaan,” ujarnya.
Lalu satpam pria atas nama Dwi Nurdin bersikeras melarang untuk poto-poto dan tetap melarang walau awak media sudah menjelaskan, bahwa kedatangan awak media bertujuan meliput klarifikasi oleh pihak PT Handsome,” katanya.
Menyikapi peristiwa itu, KA perwil Jawa barat media online Merwan, SH mengecam atas aksi intimidasi dan arogansi oknum satpam PT Handsome.
Merwan menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan melarang wartawan untuk liputan itu tidak hanya kriminal tapi juga bertentangan dengan undang-undang pers.
“pelarangan liputan,bisa pidana,apalagi ini sudah menghambat“Terlebih yang dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tentang kerja-kerja pers. Jangan-jangan satpam itu tidak ikut pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri,” katanya, (1/4/2022).
Menurutnya, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.
Merwan meminta pihak terkait agar melakukan evaluasi perilaku oknum satpam seperti itu kepada awak media, agar oknum-oknum seperti itu tidak menjadi hambatan bagi insan pers kedepannya.
“Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan permasalahan ini,” ungkapnya.
Hal serupa dikatakan Aktivis Masyarakat, Otong Didin menambahkan, jurnalis merupakan pekerjaan yang mulia, jurnalis juga salah satu pilar bangsa.
Dirinya menegaskan, tak elok kepada siapapun untuk melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melakukan pekerjaan di lapangan.
Karena,menurutnya masyarakat butuh berita, informasi terhadap perkembangan pemerintah daerah yang ada di Indonesia.
“Jangan sampai,kejadian ini terus kembali terulang,Untuk itu saya memberikan solidaritas kepada jurnalis Lampung yang bertugas dijawa barat untuk terus melakukan peliputan semangat dan jangan gentar intimidasi, apabila mendapatkan perlakuan demikian agar melaporkan ke Polres Subang,”pungkasnya.(Wn/Tim)