Nusantara-online.id,-Subang- Terkait ramai nya pemberitaan oknum Guru SDN EKABAKTI dan Korwil Pendidikan Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Diduga Kelabui awak media, Pasalnya katakan Sang oknum guru telah bercerai. Rabu (13/4/2022)
Korwil pendidikan kecamatan Purwadadi melalui pengawas Atang Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil oknum guru (RF) untuk dimintai keterangan dan sang oknum guru telah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pernikahan karena sudah bercerai.
“Guru (RF) telah di panggil ke korwil dan ditanyakan terkait permasalahan pelakor tersebut, (RF) menjawab bahwa dirinya sudah tidak memiliki hubungan pernikahan kepada (donwori) karena telah bercerai dan perceraian dapat dibuktikan,” ucap Atang
Pengawas korwil Pendidikan tersebut sempat mengatakan bahwa pemberitaan yang di buat sebelumnya tentang korwil itu informasinya pabeulit dan simpang siur lalu apa yang ingin di perpanjang itu apa oleh, dan Atang jg menayangkan berita itu atas permintaan siapa, dan sebelumnya Atang juga mengatakan jangan mentang-mentang media semau-maunya,” ucap atang
Senada disampaikan oleh oknum guru (RF) saat dikonfirmasi mengatakan hal serupa bahwa dirinya telah bercerai kepada (donwori) semenjak tanggal 23 November 2021, sembari menunjukan surat talak kepada awak media.
Ditempat terpisah sebut saja donwori suami (RF) saat dikonfirmasi tidak terima dikatakan telah bercerai dan menyampaikan masih suami (RF) yang sah.
“Saya sangat keberatan bila dikatakan saya sudah bercerai terhadap (RF) karena saya ini masih suami nya (RF) yang sah, mengenai surat talak itu benar tetapi surat talak itu di buat pada tanggal 23 November 2021 lalu, namun pada tanggal 28 Januari 2022 kami kembali rujuk sampai saat ini dengan memiliki surat rujuk yang sah yang diketahui oleh wali dan saksi-saksi,” tegasnya
“Apa yang disampaikan pihak korwil pendidikan dan (RF) itu tidak benar dan saya sangat merasa keberatan bila dikatakan saya sudah bercerai, karena saya masih suaminya yang sah, sebagai suami saya memberikan nafkah lahir dan batin, bila dikatakan saya sudah bercerai semenjak November 2021 lalu, apakah hal ini sama saja mengatakan saya dan (RF) dari Januari 2022 hingga saat ini tinggal serumah itu bisa dikatakan melakukan zinah,” ucapnya
Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Subang, Otong Didin Menanggapi keterangan oknum guru dan pihak korwil pendidikan kecamatan purwadadi, yang diduga memberikan keterangan yang tidak benar kepada awak media dapat dipidanakan.
“Atas keterangan yang tidak benar dan dapat dikatakan memberikan keterangan palsu, akan tetapi juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan dalam pemberitaan.
“Kita harus ingatkan narasumber agar tidak main main, dan bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan kepada pers Apalagi menyangkut nama baik orang lain dan intansi, hal ini dapat dipidanakan,” kata otong
Menurutnya, apa yang dilakukan awak media saat konfirmasi ke korwil pendidikan mempertanyakan tentang seorang guru menurutnya hal itu wajar-wajar saja karena saat konfirmasi ke korwil terkait guru itu sangat berkaitan karena berada di intansi yang sama, yang sangat di sayangkan seharusnya sikap pihak korwil tidak seharusnya seperti itu kepada awak media saat ingin konfirmasi mengenai seorang guru, karena sebagai pejabat publik sudah seharusnya memahami tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” pungkasnya (Wan/Rif)