Nusantara-online.id,–Lampung,Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu juga menahan Subardan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Subardan berdasarkan surat perintah penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.
“Pada Kamis 14 April 2022 penyidik Pidsus setelah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan status tersangka terhadap Subardan,” kata Median Suwardi di Pringsewu,Jumat (15/4),dilansir jpnn dari antara.
Dia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019.
Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp 200.993.282,” papar dia.
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Median menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Penahanan dilakukan seusai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter terhadap tersangka.
“Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti,” kata Median.
Sumber:antara/jpnn
Editor:Hen