Nusantara-online.id,Subang –Salah satu oknum dari pihak notaris dikota subang,Siti Nurjanah dilaporkan terkait dugaan tipu gelap uang kepengurusan Surat sertifikat tanah.pada Sabtu malam (16/04/2022) dikantor Hukum PRB LAW FIRM Jln.D Kertawigenda 24 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang,Jawa Barat.

Dugaan kasus tipu gelap,berawal saat saudari Tati hendak mengurus Surat menyurat tanah,uang sudah diserahkan,namun serifikat tak kunjung Ada sampai hari ini,”Kata Kuasa Hukum Tati,D.Prabu Efendi,.S.H.M.H. saat dikonfimasi.
“Benar Tati Dan Keluargannya datang melapor,terkait dugaan tipu gelap uang kepengurusan tanah,”ungkapnya.
Pada awalnya,Kliennya menceritakan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Siti Nurjanah sebesar Rp.41,5 juta,untuk kepengurusan sertifikat,sudah 9 bulan sertifikat tak kunjung jadi sampai hari ini namun uangnya tak juga dikembalikan.
Merasa ditipu,Tati Dan keluarga melaporkan Siti Nurjanah Atas dugaan penipuan dan pengelapan uang kepengurusan sertifikat,”ulas pengacara muda itu,D.Prabu Efendi,.S.H.M.H.& pathner.
imbuh Prabu,Kliennya,mengalami kerugian sebesar Rp.41,5 juta,Siti Nurjanah sang oknum belum ada etika untuk mengembalikan uang kliennya,dugaan tipu gelap bisa dijerat dengan pasal 373 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan.ada bukti-buktinya,”ungkap dia.
Ini akan dilanjutkan kliennya kepihak kepolisian,apabila Siti Nurjanah, tidak Ada Etika untuk mengembalikan uang kliennya terkait persoalan tersebut,”pungkas Kuasa Hukum Tati.
Dikonfirmasi terpisah,Salah seorang pihak notaris, Siti Nurjanah mengatakan bahwa masalah tersebut sudah dibicarakan kepada pihak keluarga korban dan akan diselesaikan.
“Saya sudah bicara kepada ibu Tati dan keluarganya dan akan menyelesaikan permasalahan sertifikat tersebut, adanya keterlambatan mengurus sertifikat itu di karenakan sulitnya mendapatkan tanda tangan kepala desa pagon,”ucapnya.
Sayangnya sampai Berita ini diturunkan kepala desa Pagon yang disebut sebut oleh Siti Nurjanah pihak notaris itu,Sangkades belum dapat dikonfimasi. (Wan/Rif)