Nusantara-online.id,Subang -Ditengarai adanya penyerobotan,Kuasa Hukum Tati Hartati Pasang plang banner bertuliskan:Atas Nama Tati Hartati Tanah dan Kebun seluas 40.000 meter dalam pengawasan Dan perlindungan Kantor ADVOKAD “Praboe LAW PIRM”

Kuasa Hukum Tati Hartati mengatakan,bahwa berdasarkan keterangan kliennya tanah seluas 40.000 meter yang beralamat di dusun Gedung golok, Desa Pagon, kecamatan Purwadadi,Kabupaten Subang Jawa Barat itu,ditengarai akan dijual dan dikuasai oleh oknum mafia tanah.”kata pengacara Muda itu,Prabu Efendi,.S.H.M.H.Kepada Nusantara-online.id,Rabu (20/04/2022).

Tati Hartati (52), yang merupakan istri dari Kusnendi (alm), putra dari Bapak Sonyar (alm), memasang plang didampingi pihak keluarga,kliennya terpaksa memasang plang tersebut karena beredar informasi ada oknum-oknum mafia tanah yang ingin menguasai tanah dan kebun milik klienya tersebut.”terang Prabu.

Dikatakannya, informasi itu bahwa kebun dan tanah milik (Tati_red) akan dijual dan akan dikuasai oleh oknum-oknum mafia tanah dan diindikasi adanya penyerobotan lahan,kemudian Tati dan keluarga meminta pendampingan hukum.agar masalah ini cepat clear, jadi ia meminta pendampingan hukum,karena karena ia dan keluarga khawatir para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan yang dapat merugikan keluarganya,”timpal dia.

Prabu menambahkan,dengan dasar itulah, pada rabu (20/4) pagi, melalui orang yang ditunjuk, Otong Didin kemudian melakukan pemasangan plang banner tersebut. “Hari ini kliennya melakukan pemasangan plang banner karena ia melihat ada orang yang mengaku memiliki lahan tersebut.Kata dia,justru sudah ada tanam tumbuh didalam lahan yang dibabat dan ditebas terlebih ada juga lahan yang sudah diratakan dengan pembakaran lahan”,pungkasnya.

Saat dikonfirmasi,Tati Hartati membenarkan,Adanya dugaan kuat tanah yang diklaim miliknya akan dijual oleh oknum mafia tanah,makanya dirinya meminta pendampingan hukum,”ucap Tati Hartati singkat.

Sementara pihak keluarga Otong Didin Menambahkan,tujuan dengan dipasang Plang banner pengumuman,agar masyarakat ataupun oknum yang tidak bertanggung jawab mengetahui bahwa tanah tersebut Milik Tati Hartati selaku ahli waris.

“Jadi tanah seluas 40.000 M2 itu dalam pengawasan dan perlindungan kantor ADVOKAD Praboe LAW PIRM atas nama Tati Hartati,”tuturnya.(Wan/Rif)