Bengkulu,Nusantara-online.id,-Korupsi Dana Desa,Mantan Kepala Desa (Kades) Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara,sempat kabur selama 2,5 Tahun,kini ditangkap.

Ujang Sunardi ditangkapkap oleh Tim Monitoring Centre Kejaksaan (Kajari) Agung Bengkulu utara di Perumahan Cahaya Darussalam 2 Tambun Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat,Kamis.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejari Bengkulu Utara langsung menjemput mantan kades yang terjerat kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, di bandara,pada Jumat

Plt. Asintel Kejati Bengkulu Yeni Pupsita mengatakan, tersangka Ujang Sunardi bersembunyi dan pelariannya di sekitaran wilayah Bekasi. Hingga akhirnya keberadaannya berhasil tercium dan langsung ditangkap.dilansir dari RB bengkulu,Jumat (22/04).

“mantan kades karya pelita korupsi,sempat buron dan bersembunyi pada saat penetapan tersangka ia melarikan diri. Setelah dilakukan panggilan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka Kejari Bengkulu Utara berkordinasi dengan tim intelijen Kejaksaan Agung. Akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap.”ungkap Yeni.

“Hari ini (Jumat) dibawa untuk diserahkan ke Bengkulu Utara. Karena perkara ini masih tahap penyidikan untuk diteruskan proses penyidikannya,”jelasnya

Kajari Bengkulu Utara menambahkan, Elwin Agustian Kahar menerangkan, bahwa Ujang Sunardi melarikan diri saat akan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik pidsus.

Untuk dugaan korupsi yang disangkakan terhadap tersangka yakni menggunakan silpa atau sisa anggaran dana Desa Karya Pelita tahun 2017 sebesar Rp 400 juta lebih.

Total anggarannya sekitar Rp 1 miliar lebih, yang diduga untuk kepentingan pribadinya.

“Masih ada silpa sekitar Rp 400 juta. Silpa inilah yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada pertanggung jawabannya sama sekali,”ucapnya.

Setiba di bandara, Ujang langsung dibawa ke Bengkulu Utara untuk selanjutnya dilakukan penanganan oleh penyidik dari Kejari Bengkulu Utara terkait kasus yang menimpanya itu.

“Sementara tersangka, dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor:Renita