Nusantara-online.id,-Subang – Anggota Ormas Rajawali Pusaka Nusantara (RPN) menggelar audiensi ke PT Meilon Technology Indonesia (MTI), jl sembung, Desa Gunung Sembung, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang. Selasa (7/6/2022).

Kedatangan Anggota Ormas RPN tersebut bertujuan mempertanyakan izin Standar Legalitas Operasional (SLO) PT Meilon Technology Indonesia.
Dalam audensi, Yoga Swara Firdaus S.pd, Sekjen DPP Ormas Rajawali Pusaka Nusantara, sangat menyayangkan pihak perusahaan yang terkesan menutup-nutupi dan tidak dapat membuktikan izin SLO itu secara transparan.
“Saya sangat menyayangkan tidak transparan nya pihak perusahaan PT MTI, pasalnya kedatangan kami audensi ke PT MTI sebagai sosial control untuk mempertanyakan apakah PT MTI sudah memiliki izin SLO atau tidak, seharusnya bila perusahaan sudah melengkapi izin-izin nya mengapa tidak diperlihatkan kepada kami agar bisa jelas dan transparan jangan hanya dijawab secara lisan.
Lanjutnya, Bila jawaban hanya secara lisan tanpa ada bukti dokumen menurut saya itu belum tentu kebenarannya, oleh sebab itu terkait izin SLO PT MTI, kami akan menanyakan langsung ke dinas terkait, dan akan berkirim surat ke perizinan pusat,” tegas yoga
Sementara itu, Legal PT Meilon Technology Indonesia, Agus Setiawan menjelaskan bahwa PT MTI, Sudah memiliki izin SLO hanya tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen perizinan nya.
“PT Meilon Technology Indonesia, Sudah memiliki izin Standar Legalitas Operasional (SLO), mengenai dapat diperlihatkan atau tidak dokumen nya itu hak perusahaan ingin diperlihatkan atau tidaknya,” ujarnya
ditempat yang sama ketua DPD Rajawali Pusaka Nusantara Kabupaten Subang, Deden Agustian menyampaikan akan siap melaporkan perusahaan-perusahaan yang melanggar dan tidak tertib perizinan.
“Saya beserta jajaran anggota ormas Rajawali Pusaka Nusantara, akan selalu siap memantau perusahan-perusahaan nakal terutama kepada mafia-mafia perizinan.
kami sebagai control sosial siap melaporkan oknum-oknum mafia, baik mafia perizinan atau perusahaan yang tidak tertib perizinan,” pungkasnya. (Wan/Rif)