Nusantara-online.id,-Subang – Ormas Rajawali Pusaka Nusantara (RPN), Akan melaporkan PT Chengguang yang berada di desa Wanakerta, kecamatan Purwadadi, kabupaten Subang, ke komisi perizinan, terkait dugaan pelanggaran izin sertifikat Laik Operasi (SLO). Kamis (9/6/2022).

Sekjen DPP RPN, Yoga Swara Firdaus Sp.d menyampaikan ke awak media, PT Chengguang Diduga tidak memiliki izin (SLO) lengkap, Hal ini disampaikan dirinya setelah mendapat keterangan dari pihak perusahaan, bahwa PT Chengguang hanya memiliki izin SLO Tegangan Menengah dan tidak memiliki izin SLO lainnya.

“setiap perusahaan produksi melalui aturannya sudah wajib memiliki SLO lengkap seperti PT Chengguang sudah seharusnya memiliki izin SLO Lengkap, hal itu penting bagi keselamatan karyawan dalam perusahaan, saat ini kerap terjadi di pabrik-pabrik kebakaran yang di sebabkan konsleting listrik yang disebabkan pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai dan melalui uji kelayakan, itu mengapa perusahaan produksi wajib memiliki SLO.

Lanjutnya, Dengan adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan dan tidak mau mengurus perizinan, dirinya bersama jajaran anggota ormas RPN akan melaporkan perusahaan tersebut ke komisi perizinan,” tegas Yoga

Senada disampaikan ketua DPC RPN Purwadadi, Otong Didin (OD), Dirinya nya sangat mendukung langkah tegas ormas RPN untuk melaporkan perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat perizinan.

“Saya sangat mendukung langkah tegas ormas RPN dalam menyikapi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat perizinan, selain dapat mengancam keselamatan karyawan dapat juga merugikan negara, sudah sepantasnya sebagai sosial control untuk membantu pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu kami ormas RPN akan menyikapi terkait perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), Hasil investasi kami dilapangan banyak dugaan TKA yang bekerja di perusahaan tidak memiliki izin kerja yang lengkap,” ungkap Otong

Sementara itu pihak perusahaan PT Chengguang, melalui HRD, Herman membenarkan bahwa izin SLO PT Chengguang hanya memiliki izin SLO Tegangan Menengah saja dan tidak memiliki izin lainya.

“Mengenai izin SLO PT Chengguang sudah ada, hanya izin (SLO) Tegangan Menengah, izin tersebut dapat di cek melalui website,” ujar Herman. (Wan/Arif)