Nusantara-online.id,-Subang – Tanah seluas 9.290 meter persegi yang berada, di Dusun kedalangan, di Desa Koranji, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sengketa antara ahli waris dengan oknum penyerobot tanah yang telah melakukan penyerobotan tanah dengan dalih membeli tanah dari ahli waris.

Menurut, Endang Billy Setiawan Bin Rasta, selaku ahli waris bahwa tanah seluas tersebut merupakan milik orangtuanya Rasta alias haji sirod dengan bukti sertifikat tanah Hak Milik no 5 gambar situasi 1676 tahun 1984 , Namun saat ini sertifikat tersebut berada di tangan oknum penyerobot lahan yang mengaku memegang sertifikat tanah, atas dasar jual beli kepada ahli waris, yang mana keterangan ahli waris tersebut di buat melalui pemdes koranji kecamatan Purwadadi.

Sebagai ahli waris saya tidak pernah merasa menjual kepada oknum dan saya tidak pernah membuat surat keterangan ahli waris di pemdes koranji, bila ada yang mengatasnamakan ahli waris dari nama sertifikat tersebut yang dibuat oleh pemdes koranji itu tidak dibenarkan, jelas adanya pemalsuan data,” tegasnya

“saya ahli waris dari Rasta alias haji sirod, menuntut hak atas tanah yang saya miliki. Bila benar oknum penyerobot lahan itu mengklaim membeli tanah tersebut, saya minta bukti pembeliannya. Belinya ke siapa, jika memang benar terjual sesuai prosedur dan bukti yang nyata. Saya tidak apa-apa, tidak akan menuntut. Sebab, yang saya inginkan bukti pembeliannya itu mana,” ujar endang, Sabtu (11/6/2022).

“saya berharap kepada dinas terkait dan penegak hukum khususnya kabupaten Subang, dapat membantu menegakan keadilan untuk saya, semoga yang saya alami ini tidak terjadi kepada masyarakat lainnya, butuh tindak tegas dari penegak hukum untuk memberantas oknum-oknum tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC Rajawali Pusaka Nusantara, Otong Didin (OD) menyampaikan akan siap membantu ahli waris (endang) mendapatkan keadilannya.

“Saya bersama tim siap membantu ahli waris (endang) untuk mendapatkan keadilan, saya bersama tim telah investasi dan mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan para oknum atas kasus penyerobotan lahan milik ahli waris, setelah bukti-bukti terkumpul siap melaporkan para oknum kepada aparat penegak hukum dan akan melakukan pemblokiran sertifikat tersebut.

Dirinya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum penyerobot lahan yang merajalela, ironisnya lagi terkadang para oknum itu merajalela atas bantuan pemerintahan setempat, Dirinya berharap kepada penegak hukum agar memberantas oknum-oknum tersebut,” harapnya

Di tempat terpisah kecamatan Purwadadi melalui sekmat, menyampaikan akan membicarakan masalah sengketa tanah tersebut kepada pihak-pihak terkait dan membantu mengklarifikasi agar adanya penyelesaian yang terbaik,” pungkasnya. (Wan/Rif)