Nusantara-online.id,-Subang – Telah terjadi dugaan Kekerasan dan penghinaan oleh salah seorang pelaku oknum karyawan PT Lestari Busana yang berdomisili di Desa Wanakerta kecamatan Purwadadi kabupaten Subang, Jawa Barat.

kejadian diketahui pada tanggal 7 juni 2022 sekitar siang hari oleh oknum supervisor PT Lestari Busana, Jajang terhadap korban Muhammad DH Alias (Paul) yang juga bekerja di perusahaan yang sama, Kekerasaan dan Penghinaan terjadi didalam gedung produksi PT Lestari Busana.

Kronologi Kejadian dugaan Kekerasan dan penghinaan terhadap karyawan, Muhammad (Paul), “kejadian pada hari Selasa 7 juni 2022 di gedung produksi PT Busana Lestari, Saat itu oknum Jajang menuding Muhamad HD (Paul) dikarenakan tidak benar dalam bekerja, lalu oknum marah-marah sembari mendekati korban, Lalu oknum menggunakan jari nya menyentil tubuh korban,” terangnya.

Tidak sampai disitu oknum tersebut juga saat marah menghina korban dengan kata-kata yang tidak senonoh dengan mengatakan kata-kata Bego dan Tolol di hadapan para karyawan lainnya, oknum juga menyuruh korban berhenti bekerja dengan memberikan (SPD) Surat Pengunduran Diri, sehingga korban saat ini sudah tidak bekerja lagi”, ungkapnya. akibat kejadian tersebut korban akan melapor ke Disnaker Kabupaten Subang Dan Pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.

saat dikonfirmasi, Supervisor perusahaan PT Lestari Busana, Jajang membenarkan atas kejadian yang menimpa korban

“Kejadian yang telah disampaikan korban(Paul) itu benar telah terjadi, mengenai perkataan saya yang kasar saat marah, menurut saya kata-kata Bego dan Tolol bila di di ucapkan didalam perusahaan itu wajar-wajar aja,” ujar jajang.

Ditempat yang sama, pihak keluarga korban, Otong Didin yang juga Ketua DPC Rajawali Pusaka Nusantara (RPN), menyampaikan sangat mengecam keras perbuatan oknum Supervisor PT Lestari Busana kepada karyawan lainnya.

“apa yang telah dilakukan sang oknum supervisor PT Lestari Busana, kepada korban perbuatan tersebut tidak dibenarkan apalagi dia sebagai atasan seharusnya memberikan contoh yang baik dalam bekerja bukan melakukan perbuatan semena-mena seperti itu,” tegas otong

Lanjutnya, atas perbuatan oknum tersebut yang menimpa korban, menurut saya sudah melanggar aturan dan perbuatan oknum itu memiliki unsur-unsur pidana, saya bersama tim siap membantu korban untuk melaporkan masalah tersebut ke Disnaker Kabupaten Subang dan pihak-pihak berwenang lainnya, agar ditindak tegas demi kesejahteraan dan tidak menimpa kepada karyawan-karyawan yang lain,” pungkasnya. (Wan/Rif)