Nusantara-online.id,Subang – Sidang kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa calon Anggota dewan dari fraksi PAN Dapil 2 kabupaten Subang ibu Popon Supriatin digelar di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (14/7/2022). Agendanya adalah pembacaan dakwa’an Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang ini, terdakwa Popon Supriatin melalui penasehat hukumnya Deni Efendi,.SH.MH.mengajukan eksepsi pada sidang pertama yang telah digelar majelis hakim, Adapun dasar pertimbangannya adalah dakwaan JPU kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Popon Supriatin dalam kasus ijazah palsu tersebut.

“Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa ibu Popon Supriatin,”ujar Deni Efendi SH, MH, yang akrab disapa Praboe penasehat hukum ibu Popon.

Praboe menjabarkan, dalam nota keberatan disampaikan bahwa pengajuan Eksepsi bukan untuk mencari kesalahan dari surat Dakwa’an dan bukan untuk memperlambat proses peradilan yang berlangsung melainkan untuk menyeimbangkan surat dakwaan dan mengetuk hati Nurani majelis agar dapat menekankan nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat dan juga menegakan asas Fiat Justitia Ruat Coelum yang mana dalam eksepsi tersebut Penasehat hukum Terdakwa mengajukan keberatan mengenai peristiwa hukum yang di lakukan Terdakwa dalam Dakwaan jaksa Penuntut umum adalah Kabur karena adanya rekayasa dalam surat dakwaan karena Terdakwa mengikuti perkuliahan dari tahun 2017 hingga lulus pada tahun 2021.

Kemudian Dakwaan Jaksa tidak Jelas unsur Pidananya , karena jika benar ada pemalsuan ijazah seharusnya jpu harus menguraikan siapa yang dirugikan atas perbuatan tesebut apakah Terdakwa,Kopertis atau STAI YAMISA atau pihak lainya sehingga tidak adil jika Terdakwa yang hanya menerima ijazah tanpa mengetahui ijazah tersebut palsu atau tidak kemudian menggunakan ijazah tersebut didakwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan,seharusnya jaksa menjelaskan dengan kontruksi hukum siapa pembuat dan siapa pengguna terlebih dahulu.Oleh karena itu,penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Dakwaan Batal demi hukum, menyatakan dan menetapkan Terdakwa Bebas demi hukum,dan Mengembalikan Status hukum Terdakwa serta merehabilitasi martabat dan nama baik Terdakwa,”Jelasnya.

Untuk Diketahui, terdakwa diancam pasal 69 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun
2003 Tentang sistem Pendidikan dan 263 ayat (2) KUHP tentang Surat Palsu (Ijasah Palsu).Yang kemudian setelah dibacakan surat dakwaan tersebut majelis hakim menanyakan pada penasihat hukum Terdakwa Bapak Deni Effendi SH. MH alias Praboe untuk menyiapkan nota
Keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan dalam kurun waktu 2 minggu, namun dalam persidangan tersebut penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk dapat menyampaikan secara lisan nota keberatan pada persidangan yang sama dan atas ijin dari majelis hakim nota Keberatan tersebut di sampaikan secara lisan di ruang sidang,”tandasnya.(Wan)