Bandar Lampung,Nusantara-online.id,–Jadwal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau dikenal pula Masa Orientasi Siswa (MOS) di Kota Bandarlampung berlangsung tiga hari sejak 18 Juli – 20 Juli 2022 secara tatap muka 100 persen.

Selama kegiatan MPLS 2022 di Kota Bandarlampung, ada ketentuan atau aturan berupa aktivitas dan atribut yang boleh maupun dilarang dilakukan ataupun dibawa oleh para siswa baru.

“Daftar kegiatan dan atribut yang boleh dan dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2022 ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung berdasarkan SKB 4 Menteri, dan telah kita sampaikan ke orang tua wali,” terang Kepala SDN 1 Karang Maritim, Lidya Marlela Ruzadiana, MPd, Rabu, (20/07/2022).

Dia menerangkan, di sekolah yang dipimpinnya panitia penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah para guru.
Dengan pemberian materi MPLS menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila, serta tidak ada unsur perpeloncoan.

“Insya Allah kegiatan MPLS disekolah kita tidak memberatkan siswa dan orang tua siswa, baik dari aspek fisik maupun materi,” ucapnya.

Ia melanjutkan, tujuan dilaksanakannya MPLS ialah untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

“Selain itu juga untuk menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara pelajar efektif sebagai siswa baru,” ucapnya.

Lidya menjelaskan, sekolah pun telah menyediakan sarana dan prasarana pendukung MPLS, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, hand sanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya.

“kita harapkan dengan adanya fasilitas yang memadai, mampu membantu siswa dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru,” tuturnya.

“Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah,” ujarnya mengakhiri.(ibr)