Nusantara-online.id,Subang, Kasus dugaan tudingan ijazah palsu entah benar entah tidak.yang menimpa salah seorang calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dari Partai Amanat Nasional (PAN),Sudah memasuki sidang lanjutan ke 7. Kamis (11/8/2022)
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Subang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menghadirkan 2 saksi.
“Kami hadir dalam Dalam sidang terbuka lanjutan hari ini sebagai masyarakat yang ingin mengetahui proses keadilan yang menimpa ibu Popon Supriatin, karena menurut kami hingga sidang ke 7 hari ini , tidak ada tersangka lainnya, hal ini sangat unik,” ujar Otong Didin tokoh masyarakat yang juga ketua DPC Ormas Rajawali PN
“unik nya kasus yang menimpa ibu Popon Supriatin bila benar terbukti ijazah palsu mengapa hanya ada satu tersangka saja, menurut saya bila ijazah tersebut palsu jelas ada yang membuat dan menerbitkan.
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan ibu popon mendapatkan ijazah palsu tersebut melalui pendaftaran dan pembelajaran, mengapa hanya Bu Popon yang di jadikan tersangka,” ucap Otong
Lanjutnya, keunikan kasus ini membuat kami sangat antusias mengikuti persidangan demi mengetahui tegaknya keadilan yang seadil-adilnya dan kami para tokoh masyarakat siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Saya berharap kepada pengadilan negeri Subang agar dapat menegakan keadilan yang seadil-adilnya demi terciptanya keadilan yang seutuhnya,” tegasnya
Hal serupa disampaikan penasehat hukum (PH) tersangka menjelaskan bahwa kliennya tidak mungkin berdiri sendiri apabila benar terbukti sebagai pengguna ijazah palsu.
“(Klien) nya didakwa sebagai pengguna ijazah yang diduga palsu, dalam narasi sebuah kejahatan tidak mungkin seorang pengguna berdiri sendiri karena dibelakangnya pasti ada pembuat dan yang memerintahkan yang jelas memiliki keterkaitan untuk pembuktian dan saya menganggap kasus ini sangat istimewa karena mereka tidak menghadirkan Saksi lainya,” tegas Deni Efendi, S.H., M.H., ketika ditemui di Kantor Prabu Law Firm.
Deni atau akrab dipanggil Praboe, juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Subang, menganggap 2 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang, memberikan keterangan yang tidak memiliki korelasi dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Kedua orang saksi hanya memberikan keterangan bahwa mereka mengetahui bahwa klien saya pernah menjadi caleg pada tahun 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II dari PAN, hanya itu saja!,” ungkap Deni.
sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum,Finradost Madakara,.S.H. Mengatakan,Untuk tersangka lain belum ada karena ini termasuk dalam delik laporan.
“itu dalam Delik laporan,belum ada tersangka lain,”ucapnya JPU Singkat.(Wan)