Bandar Lampung,Nusantara-online.id,-Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung berkomitmen secara berkesinambungan untuk melayani warga yang membutuhkan keterangan mengenai program sosial maupun layanan kemasyarakatan lainya.

Tak hanya terfokus di Kantor Kecamatan, TKSK Panjang juga melakukan survai di lapangan atau mendatangi rumah warga yang membutuhkan.

“Banyak warga meminta bantuan dalam adminitrasi tentang permohonan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk keperluan beasiswa di sekolah. Ada juga yang mengurus SKTM untuk keperluan jaminan persalinan supaya bisa gratis bersalin di Puskesmas atau di rumah sakit. Karena orang tersebut tidak mempunyai BPJS, baik yang mandiri ataupun BPJS yang dari pemerintah,” kata TKSK Kecamatan Panjang, Pujo Bintoro, Kamis, (11/08/2022).

“Dalam beberapa kesempatan,kita melakukan kunjungan langsung ke rumah warga untuk melihat apa yang dibutuhkan warga,” imbuhnya.

Ia menuturkan, program kegiatan dan pendekatan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat yang membutuhkan juga aktif dilakukan untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di Kecamatan Panjang.

Menurut Pujo, hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, “Salah satunya upaya kita dalam memberikan layanan kesejahteraan sosial dan mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan kesejahteraan sosial dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.

Menurut dia, pemberdayaan sosial merupakan upaya untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemberdayaan sosial pada waktu yang bersamaan (simultan) juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber daya kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

Masih kata Pujo, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya sosial masyarakat, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing, demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.

“Sesuai tugas TKSK membantu kementerian sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Terkait pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam pendampingan program, TKSK senantiasa menjalankan tugas sebagai strategi utama,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dalam penanganan masalah sosial selain jeli juga perlu banyak menggali, memfasilitasi, memediasi dan mendayagunakan sumber daya yang ada di masyarakat untuk mendukung layanan kesejahteraan sosial kepada PMKS.

“Jadi kami tidak hanya jadi pelayanan kesejahteraan sosial saja, namun juga sebagai fasilitator, motivator, edukator, mobilisator dan dinamisator. Peran-peran tersebut memposisikan TKSK sebagai modal sosial dan agen perubahan yang mampu melahirkan gerakan peduli sosial dalam layanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,”tukasnya.

Reporter:Ibrahim

Editor:Renita