SUBANG,Nusantara-online.id-Sidang Kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN),di Kabupaten Subang Jawa Barat,Diduga unik dan janggal.

Sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) hanya menghadirkan 2 orang saksi.kedua Saksi dipersidangan hanya menyebutkan (Kedua orang saksi-red) hanya memberikan keterangan bahwa mereka mengetahui bahwa Ibu Popon pernah menjadi caleg pada Tahun 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II dari Partai Amanat Nasional(PAN).

Antusias masyarakat kabupaten subang yang mengikuti persidangan tersebut menilai janggal Dan ada yang unik Karena Jaksa penuntut umum hanya menghadirkan dua orang Saksi.

Jadi Wajar,masyarakat menilai Dalam kasus tersebut Ada yang janggal,antusias masyarakat ingin mengetahui pakta sebenarnya,”Kata Praktisi Hukum,Muhamad Said.A.H.,S.H.Saat dimintai tanggapannya.Minggu 14 Agustus 2022.

“Jadi itu,Rasa ingin tahunya masyarakat bagaimana tegaknya hukum, mengingat hukum itu adalah simbol keadilan yang harus di wujudkan apalagi dalam proses pradilan, sehingga sangat lah wajar masyarakat berkumpul untuk melihat bagaimana pelaksanaan dari proses persidangan yang menimpa ibu Popon Supriatin,”terangnya.

dikatakan antusias masyarakat yang mengikuti proses pradilan ibu Popon itu sah-sah saja pasalnya,panegakan hukum atau menegakan hukum itu harus transparan.kenapa,supaya dapat menciptakan keadilan yang seadil-adilnya,tegak kan payung hukum agar keadilan dapat berdiri tegak dikabupaten subang jawab barat ini,”harapnya.

Sebelumnya,Kasus Dugaan tudingan ijazah palsu entah benar entah tidak.yang menimpa salah seorang calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dari Partai Amanat Nasional (PAN),Sudah memasuki sidang lanjutan ke 7 Pada Kamis (11/8) Baru baru ini.

Antusias masyarakat Dan dukungan dari sejumlah ormas Dan LSM terus bergulir terkait sidang dugaan Ijazah Palsu yang menimpa ibu Popon Suprihatin.

“Kita Apresiasi keingin tahuan masyarakat,pada kasus yg menimpa ibu Popon,antusias tersebut bentuk pedulinya masyarakat,agar penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya,”kata Praktisi Hukum,Siti Aminah Singh.,S.H.Kepada Wartawan.

Ia berharap,apapun kasusnya yang sedang diadili di persidangan akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.Dan dapat diproses berdasarkan fakta hukum tanpa adanya rekayasa hukum yang dapat menciderai penegakan hukum yang sesungguhnya.(Wan)