Persoalan Pungli PTSL Kades Cibuntu Digelandang Dan Kedua Tangannya Diborgol

Bekasi,Nusantara-online.id,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankan (AR)Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Setempat.

AR diamankan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan AR melakukan pungli dengan cara meminta bayaran lebih banyak atas pengajuan (PTSL) berjumlah 5.800 bidang tanah diwilayah desa tersebut.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” tutur Hatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin 12 September 2022.

Awalnya, pada September 2021 lalu, AR mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas mengenai alur pemberkasan PTSL.

AR kemudian memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama yang memohon.

“Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” ujarnya.

Rincian biaya tersebut kemudian diberitahukan oleh peserta rapat kepada masyarakat, sehingga para pemohon diharuskan membayar lebih banyak dari yang seharusnya.

Atas aduan warga yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Bekasi kemudian mengamankan AR pada Kamis (08/09) lalu.

AR dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rs)