Surya Pria yang tinggal di kp. Pasir Muncang desa tanggulun Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang ini harus meratapi kesedihan saat rumah miliknya di pasang plang pengawasan oleh pihak Lexi Mitra Guna Subang.

Nusnatara-online.id,Subang – Maraknya rentenir berkedok Koperasi simpan pinjam (KSP) begitu meresahkan. Telah banyak masyarakat yang menjadi korban jeratan rentenir. Salah satunya adalah Surya, Pria karyawan swasta berusia 35 tahun.

Pria yang tinggal di kp. Pasir Muncang desa tanggulun Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang ini harus meratapi kesedihan saat rumah miliknya di pasang plang pengawasan oleh pihak Lexi Mitra Guna Subang.

Tidak hanya itu ia juga sangat heran dengan tindakan pihak Lexi Mitra Guna Subang, pasalnya saat melakukan pinjaman yang dijaminkan adalah AJB kebun mengapa yang di pasang plang pengawasan itu rumah, sedangkan rumah itu tidak termasuk yang di jaminkan.

“Waktu itu saja saya pinjam buat kebutuhan sehari-hari,” kata surya. Selasa (28/9/2022)

Surya memaparkan bahwa saat awal dirinya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 15 juta dan di terima hanya Rp 6 juta karena ada potongan AJB dan take over, itupun dirinya tidak mendapatkan salinan surat perjanjian atau kesepakatan tertulis dari pihak Lexi Mitra Guna Subang perihal pinjaman tersebut.

Lanjutnya, pengajuan saat itu bulan Desember 2019 dengan cicilan perbulan Rp 1.497.222 dengan angsuran selama 18 bulan, sebelumnya 5 bulan pertama saya lancar membayarnya dikarenakan saat itu adanya pandemi covid-19 dirinya tidak bekerja lagi, oleh perusahaan tempatnya bekerja dirinya dirumahkan dan tidak bisa membayar cicilan perbulan.

dirinya menyampaikan bulan lalu saat ingin melunasi pembayaran dengan membayar Rp 25 juta oleh pihak Koperasi tetap di tolak, dan harus membayar keseluruhan denda sebesar RP 83.425.425.210, dengan jumlah denda sebesar itu dirinya tidak mampu membayar, sedangkan pinjaman yang diterima nya hanya Rp 6 juta mengapa harus membayar hingga Rp 83.425.210, dan pembayaran sebesar itu menurutnya sudah sangat tidak wajar,” terang surya.

DPD Laskar NKRI Perang Lawan Rentenir Berkedok koperasi

Anton Nugraha, Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Subang mengatakan di Subang praktik Rentenir berkedok Koperasi ini sudah merajalela. Saat ini, selain menangani korban surya ini, LSM Laskar NKRI juga tengah menyelesaikan korban-korban rentenir berkedok KSP lainnya.

“Di kabupaten Subang sudah banyak orang yang menjadi korban rentenir berkedok KSP,” kata Anton.

Menurut anton, tidak hanya di Subang, di kota-kota lain di Indonesia juga marak dengan praktik rentenir berkedok KSP. Kata anton, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa rentenir itu adalah riba dan riba itu haram dalam Islam.

“Banyaknya masyarakat yang membutuhkan pinjaman , sehingga oleh oknum-oknum di salah gunakan untung meraih keuntungan sepihak dan tidak memikirkan dampak kesengsaraan bagi masyarakat,” jelasnya.

Praktik rentenir berkedok KSP ini, jelas anton, setelah ditelusuri ternyata banyak masyarakat yang menjadi korban khususnya di kabupaten Subang, berkedok koperasi ilegal alias tidak berizin. Umumnya mereka memberikan pinjaman tetapi tidak memberikan surat kesepakatan pinjam yang jelas, sehingga pinjaman berbunga tersebut,

“Kita akan perkarakan para rentenir berkedok KSP yang telah menyengsarakan masyarakat ini jika terus beroperasi, karena mereka ilegal. Kami bersama ribuan anggota LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang siap pasang badan menghadapi para rentenir berkedok KSP ini,” tegas Anton.

Anton menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang. “Pinjamlah uang kepada koperasi resmi, usahakan koperasi syariah,” pungkasnya.

Sampai berita ini terus disusun,Sayangnya Pihak Lexi Mitra Subang belum dapat dikonfirmasi.(wan)