Nusantara-online.id,Subang – Seorang warga di kabupaten subang mengaku menjadi korban dugaan praktek rentenir dengan berkedok koperasi (KSP) Lexi Mitra Guna Subang dan mengalami kerugian puluhan juta.
Warga yang bernama Surya mengaku terkejut mendapatkan tagihan tunggakan hutangnya senilai Rp 83.425.210,- pada bulan Agustus 2022.
Menurut pengakuan Surya pada tahun Desember 2019 jumlah pinjaman awalnya hanya Rp.15 juta dengan cicilan Rp 1.497.222 selama 18 bulan itupun yang saya terima dari koperasi hanya Rp 6 juta karena adanya potongan dan Take over sebesar Rp 9 juta, dan sudah mengansur pinjaman selama 5 bulan dengan jaminan kartu ATM, Buku Nikah dan agunan berupa surat Akte Jual Beli (AJB) tanah seluas 1.120 meter persegi.
”Pinjaman tersebut sudah saya angsur selama lima bulan dengan cicilan perbulan sebesar Rp 1.497.222 . Di karenakan Pada tahun 2021 adanya pandemi covid-19, banyak perusahaan mengurangi karyawannya termasuk saya juga dirumahkan, karena saat itu saya tidak bekerja lagi dan tidak bisa membayar angsuran perbulannya, saya sempat ingin melunasi dengan membayar Rp 25 juta kepada pihak koperasi Lexi tetapi tetap tidak bisa, di haruskan membayar denda sebesar Rp 83,425, 210 ,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Namun anehnya di tahun Agustus 2022, dari pihak KSP Lexi memasang plang pengawasan di rumah saya, sedangkan dalam jaminan saya tidak menyertakan rumah saya melainkan tanah, mengapa yang di pasang plang pengawasan dirumah, untuk itu Surya sangat dirugikan secara materi dan non materi karena keluarganya ketakutan akibat ancaman melalui plang yang di pasang dirumahnya tersebut.
”Saya merasa tindakan koperasi Lexi itu sudah diluar prinsip koperasi dan cenderung pada prinsip rentenir yang semena-mena dan anggotanya tidak memiliki hak untuk pembelaan,” beber Surya.
Sementara Kuasanya, Anton Nugraha yang juga Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Subang, akan melakukan upaya agar kliennya bebas dari jeratan rentenir tersebut dan mengembalikan surat AJB milik kliennya.
”Sebagai kuasa nya kami akan mendampingi dan membela untuk mendapatkan haknya dan membebaskan dari segala bunga rentenir,” terangnya.
Saat ini Surya didampingi Kuasanya, Anton sudah mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Subang untuk melakukan audiensi dan Unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan dan meminta kepada Dinas terkait agar menindak tegas oknum-oknum rentenir berkedok KSP yang sangat merugikan rakyat kecil.
“Kami meminta kepada Dinas untuk bertindak tegas terhadap koperasi nakal yang berkedok rentenir yang merugikan masyarakat dan menertibkan koperasi seperti ini,” pungkasnya. (Wan)