Jakarta,Nusantara-online.id,-Viral dimedia Cetak Dan Online,Dua Pasangan Youtuber Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia,Ke Polres Metro Jakarta Selatan,Senin 3 Oktober 2022.

“(BW Dan P) dilaporkan Terkait Konten Video Prank (Hoax) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),di kantor polisi.

Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin 3 Oktober 2022, yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor:LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.

Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP. Konten prank KDRT dan mendatangi kantor kepolisian tanpa berpikir panjang, membuat pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dibanjiri kritik keras oleh masyarakat.

Zanzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat,” kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan,dilansir nusantara dari PJMnews.com,Senin 3 Oktober 2022.

“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,”imbuhnya.

ditempat yang sama,Kuasa Hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.

“Konten Prank atau laporan palsu,Pasalnya,220 KUHP,”terangnya.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurutnya, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.”pungkasnya.

Editor:Maulia