Subang,Nusantara-online.id,-PT.Argo (Ayam) Koranji dilaporkan kepolres Subang Jawa Barat,Terkait dugaan penyerobotan Lahan milik Rasta Alias Hi.Sirod Warga setempat.
Lahan yang diserobot tersebut beralamat di Desa Koranji (Blok Kaligarung),Kecamatan Purwadadi,dan sudah bersertifikat sah.
“Saya melaporkan PT.Argo (Ayam) Koranji atas penyerobotan lahan milik saya dengan bukti sertifikat yang sah.”kata Ahli Waris,Didik Hernawan Sambil menunjukkan bukti laporan polisi,Jumat 7 Oktober 2022.
Laporan pengaduan diterima oleh kapolres subang CQ Kasatreskrim Subang,Kamis (6/10/2022) Baru-baru ini.
“Terlapor PT.Argo (Ayam) Koranji,Dilaporkan atas penyerobotan tanah dan adanya dugaan pihak oknum perangkat desa juga ikut serta terlibat,”terang Ahli Waris.
Menurut Didik,penyerobotan tanah milik (alm) Rasta Alias Haji Sirod , sebelumnya sempat geger, karena penyerobotan lahan tersebut ada dugaan keterlibatan perangkat desa koranji, kecamatan Purwadadi.
Didik juga menjelaskan bahwa PT ARGO (ayam) Koranji, secara mengejutkan melakukan penyerobotan tanah semenjak tahun 2019.hingga saat ini, yang digunakan untuk akses jalan oleh PT ARGO (ayam) Koranji dan juga adanya perusakan lahan perkebunan dimana pohon mengalami penebangan sepihak tanpa diketahui pihak ahli waris.
“Tak tanggung-tanggung, tidak hanya satu oknum ada beberapa oknum yang telah melakukan penyerobotan lahan tersebut, ironisnya oknum lainnya melakukan penyerobotan tanah dengan dibantu perangkat desa koranji.” tambah Didik.
Adapun dasar pelaporan antara lain, bahwa (alm) Rasta Alias Haji Sirod meninggalkan warisan sebidang tanah di blok Kaligarung Desa Koranji,Data Buktinya:adalah Sertifikat SHM No. 5 : B 784818, seluas 9.260 meter persegi.
Didik Hernawan juga menyatakan Atas kepemilikan tanah itu,dirinya tidak pernah menjual, menyewakan, meminjamkan, menjadikan sebagai obyek perjanjian kerjasama dengan siapapun. Tapi oleh para oknum malah menyerobot tanah dan di transaksi kan kepada oknum lainnya tanpa dasar yang jelas,”ungkapnya menerangkan.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Subang, dapat bertindak tegas,segera dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.
Sayang sampai berita ini diturunkan pihak PT.Argo (Ayam) Koranji Belum dapat dikonfirmasi.(Wan).