Bandar Lampung-Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Tanjungpura l Pidada ll Panjang Utara,Kecamatan Panjang,Diduga melakukan Praktik Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Dan Seragam Sekolah.
Hal itu Bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku.Pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku
kepada peserta didik.Dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan,
tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu,yang mencakup pemerolehan naskah,penerbitan,
Pencetakan, pengembangan buku elektronik,pendistribusian,penggunaan
penyediaan, dan pengawasan buku.
Ini anehnya,Oknum guru Sekolah dan pihak sekolah secara terang-terangan menawarkan Buku LKS kepada Wali Siswa,”ucap Pemerhati Pendidikan,Merwan,.SH.Saat menerima Laporan keluhan Wali Siswa,Minggu (15/10/2022).
“Banyak temuan di MIN 8 Bandar Lampung Itu,bukan saja LKS pihak sekolah juga mewajibkan membeli pakaian seragam,”ungkapnya.
Selain mencari keuntungan pribadi,Oknum Guru dan pihak sekolah juga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku.Pasal (11) melarang sekolah
menjadi distributor atau pengecer buku
kepada peserta didik.
Kan,jelas aturannya,guru dan pihak Sekolah dilarang menjadi pedagang,karena mereka tugasnya adalah pendidik,bukan tugasnya berjualan buku,”ungkapan lagi.
Boleh,boleh saja Wali Siswa membeli buku Lks tapi diluar sekolah,ditoko buku,Wali Siswa tidak diwajibkan membeli Lks disekolah,”imbuhnya.
“Apabila ada Guru dan pihak sekolah yang menjual buku,bisa kena Sanksi,tugas guru sudah jelas bukan berjualan buku.”apalagi diketahui,ada guru yang menawar nawarkan buku,itu guru apa pedagang asongan,ini bisa dilaporkan,”tegas dia.
Menyoroti adanya praktik jual beli Lks.
Larangan tersebut diatur tegas di pasal
181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, yang
menyatakan pendidik dan tenaga
kependidikan, baik perorangan maupun
kolektif, dilarang menjual buku pelajaran,
Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,
seragam sekolah, atau bahan pakaian
seragam di satuan pendidikan.
“Kan jelas peraturannya, Guru maupun (Kepala Sekolah) Dan Komite dilarang menjual buku Lks dan seragam,”terangnnya lagi.
Masih Menurut Merwan Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan
secara gratis, karena disubsidi pemerintah
melalui Dana Bantuan Operasional (BOS)
“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh
dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.”
jelasnya lagi.
“Jadi Guru dan pihak sekolah dilarang menjual belikan Buku Lks,apalagi menominal harganya,”ungkapnya
Pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan
“Penerbit dilarang menjual buku teks
pendamping secara langsung ke satuan dan
atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”.Pasal 64 ayat (1) UU Sistem
Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain.
Kan jelas,pada Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Pembukuan,Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping disatuan pendidikan,ujarnya lagi.
Oknum Guru Sekolah dan Pihak Sekolah secara terang-terangan menawarkan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Kepada sejumlah Wali Siswa.
Benar,adanya penjualan buku LKS berikut seragam sekolah Di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Kota Bandar Lampung itu,”ucap Wali Siswa Saat Dikonfirmasi Wartawan Media nusantara-online.id,Minggu (16/10).
.
Wali Siswa yang enggan namannya dipublikasi itu,menerangkan Untuk jumlah buku pelajaran yang mereka jual belikan yakni sebanyak Delapan buah buku pelajaran Senilai Rp 376.000 berbeda dengan seragam sekolah Rp.330.000,dengan harga yang amat mahal.”keluhnya.
“Ya mau gimana lagi,ketimbang anak ketinggalan mata pelajaran,jadi terpaksa harus membeli,”imbuhnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sejumlah Wali Siswa lainnya.mereka menjual buku Senilai Rp 376.000 berbeda dengan seragam sekolah Rp.330.000.’ungkap sejumlah Wali Siswa yang namanya enggan disebutkan satu persatu.
“Ya melalui guru jadi kepala sekolah terkesan tidak mengetahui.”ungkapnya.
Sayangnya sampai berita ini terus disusun Kepala Sekolah Melalui Guru Sekolah Saat Dikonfimasi Muhtamil belum merespon.beberapa Chat WhatsApp juga belum dibalas.(Wn/Tim).